Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam - Plus62.co

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

JAKARTA,plus62.co – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pemerasan Sopir Travel Kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku di bekuk di kediaman orang tuanya di kawasan tambora pada Rabu,(16/7/2025).

Dalam video yang viral, Pelaku terlihat memaksa meminta uang 300 ribu kepada seorang sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan 50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga :  Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah


Kanit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut. Ironisnya, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar AKP Sudrajat, Rabu (16/7/2025).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

Baca Juga :  SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB