Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam - Plus62.co

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

JAKARTA,plus62.co – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pemerasan Sopir Travel Kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku di bekuk di kediaman orang tuanya di kawasan tambora pada Rabu,(16/7/2025).

Dalam video yang viral, Pelaku terlihat memaksa meminta uang 300 ribu kepada seorang sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan 50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan


Kanit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut. Ironisnya, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar AKP Sudrajat, Rabu (16/7/2025).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Pria Berinisial H Ancam Ada Bom di Pesawat Lion Air, Diturunkan Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB