JAKARTA — Pembajakan kapal tanker Honour 25 di perairan sejak 21 April 2026 menjadi ujian nyata bagi kehadiran negara dalam melindungi warganya di jalur pelayaran internasional. Insiden ini melibatkan awak multinasional, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Kapal berbendera itu disergap kelompok bersenjata saat berlayar dari menuju dengan muatan 18.500 barel minyak. Hingga kini, kapal masih diduga berada dalam penguasaan pembajak di pesisir Somalia.
Sebanyak 17 awak berada di dalam kapal, terdiri dari empat WNI, 10 warga , serta masing-masing satu orang dari , , dan . Nahkoda kapal dilaporkan WNI asal Sulawesi Selatan.
Praktisi maritim menegaskan, kondisi ini tidak bisa hanya mengandalkan negosiasi atau mekanisme pasar seperti pembayaran tebusan. Menurutnya, kehadiran negara menjadi faktor penentu.
“Negara tidak boleh absen. Ini menyangkut keselamatan warga negara dan kedaulatan di ruang global. Tanpa intervensi negara, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Secara hukum internasional, sebagai negara bendera memiliki tanggung jawab utama, sementara memegang yurisdiksi wilayah. Namun, keterbatasan kapasitas membuat peran negara-negara asal awak menjadi krusial.
, bersama , , , dan , didorong mengambil langkah aktif—baik melalui jalur diplomasi, tekanan internasional, maupun opsi operasi bersama.
Selain itu, keterlibatan kekuatan internasional, termasuk misi keamanan maritim yang telah beroperasi di kawasan Tanduk Afrika, dinilai perlu diperkuat untuk merespons cepat situasi pembajakan.
“Kerja sama militer dan diplomatik lintas negara harus dikedepankan. Aspek kemanusiaan menjadi prioritas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh diabaikan,” kata Dedi.
Insiden ini menegaskan bahwa keamanan jalur pelayaran global tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar semata. Kehadiran negara, baik secara individu maupun kolektif, menjadi kunci dalam menjamin keselamatan awak kapal dan stabilitas maritim internasional.






