Natal di Tengah Tekanan, LBH GEKIRA Hadir Mengawal Hak Ibadah Jemaat - Plus62.co

Natal di Tengah Tekanan, LBH GEKIRA Hadir Mengawal Hak Ibadah Jemaat

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

TANGERANG, PLUS62.CO – Perayaan Natal 2025 menjadi momentum refleksi iman yang penuh makna bagi jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK).

Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Di tengah tekanan, keterbatasan, dan perjalanan panjang pergumulan iman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA hadir memberikan pendampingan hukum demi menjaga hak jemaat untuk beribadah secara damai dan bermartabat.

Dalam laporan hasil pendampingan hukum tertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA mengungkapkan bahwa jemaat POUK Teluk Naga telah mengalami berbagai bentuk persekusi, intimidasi, serta pembatasan kegiatan ibadah sejak 2008. Tekanan tersebut semakin dirasakan sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja dibatasi hingga akhirnya ditutup, sehingga jemaat terpaksa melaksanakan ibadah mingguan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

Baca Juga :  Saluran Meluap dan Bau Menyengat, Warga Pegadungan Minta Pemkot Bertindak

LBH GEKIRA menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud pelayanan hukum yang berlandaskan nilai keadilan dan kasih, sekaligus komitmen untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tindakan pembatasan ibadah tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk beribadah secara damai, layak, dan bermartabat,” tegas LBH GEKIRA dalam laporannya.

Melalui komunikasi dan koordinasi intensif yang dilakukan secara persuasif bersama pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, unsur kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru sebagai jalan tengah yang mengedepankan ketertiban, toleransi, dan penghormatan antarumat beragama.

Baca Juga :  Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Adapun kesepakatan tersebut meliputi:

Ibadah Natal POUK pada 24 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja PUOK Teluk Naga.

Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

Ibadah menyambut Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.

Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.


Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat Teluk Naga, unsur Kepolisian, serta TNI, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.

LBH GEKIRA merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga selama rangkaian ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026. Selain itu, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk membantu jemaat dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Kesbangpol dan PWI Jakarta Pusat Sinergi untuk Sosialisasikan Program

“Pendekatan yang dikedepankan haruslah berbasis hukum, dialog, dan toleransi, bukan tekanan mayoritas. Kebebasan beribadah adalah wujud penghormatan terhadap martabat manusia,” demikian ditegaskan dalam rekomendasi LBH GEKIRA.

Laporan hasil pendampingan hukum ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi, sekaligus pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dijaga bersama dalam semangat persaudaraan dan kebhinekaan.

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

Berita Terkait

Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet
52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum
BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot
Kesbangpol Jakpus Gelar Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan, Diikuti 15 Ormas
APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Massal, BCW: Jangan Cetak Rekening Dormant Baru
BCW: 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal Hanya Ujung Gunung Es, Bongkar Pabrik dan Pemodalnya
BCW: Jangan Bangga Sita Rokok Ilegal di Warung, Bongkar Pabrik dan Pemodalnya!
Laut Kepri Diperketat, Kodaeral IV Bongkar Penyelundupan 240 Vape Bomb
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WIB

Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet

Jumat, 11 September 2026 - 09:46 WIB

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Kesbangpol Jakpus Gelar Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan, Diikuti 15 Ormas

Kamis, 10 September 2026 - 11:12 WIB

APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Massal, BCW: Jangan Cetak Rekening Dormant Baru

Berita Terbaru

Megapolitan

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:46 WIB

TNI & Polri

Semangat 81 Tahun Mengabdi, Kodaeral IV Gelar Apel Siaga

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:20 WIB

Megapolitan

BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:36 WIB