UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Baca Juga :  Audiensi Pokja PWI dan Sudin Sosial Jakarta Barat, Sinergi untuk Kemajuan Kota

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:

  1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
  2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
  3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
  4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).
Baca Juga :  Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jalan Kapuk Raya Macet Setiap Hari, Petugas Kemana?

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*)

Berita Terkait

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga
Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati
Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan
Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur
Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan
Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan
BUMD DKI Jakpro Sinergi dengan PWI Jaya
Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:44 WIB

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23 WIB

Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:17 WIB

Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:59 WIB

Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan

Berita Terbaru