JAKARTA – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jalan H. Benyamin Sueb, Kemayoran, mengaku resah menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor: B-711/PPKK/DIRUT/PM.01/06/2025 dari Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).
Surat tersebut meminta agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama perhelatan PRJ yang digelar pada 19 Juni hingga 13 Juli 2025, dalam rangka menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta. Namun, substansi SP itu justru dinilai oleh para PKL sebagai upaya pengusiran terselubung.
Seorang PKL yang telah berdagang sejak PRJ dipindah dari Monas ke Kemayoran mengaku kecewa karena tidak bisa menyewa lapak resmi di dalam area JIExpo. “Kami sudah bertahun-tahun ikut menghidupkan suasana PRJ, menjaga aset PPKK, dan ikut arahan koordinator lapangan. Tapi sekarang kami malah dianggap pengganggu,” ujarnya.
Ia menilai PPKK seharusnya tidak mengabaikan semangat keberpihakan Presiden Prabowo terhadap pelaku UMKM. “Kebijakan pengelola terkesan elitis dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Di mana keberpihakan terhadap pedagang kecil seperti kami?”
Para PKL juga mempertanyakan mengapa mereka seolah dikalahkan oleh pengusaha bermodal besar. Ketimpangan ini dianggap menciderai semangat PRJ sebagai pesta rakyat. “PRJ bukan semata-mata event bisnis elite, tapi ruang budaya dan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Selain itu, para pedagang menjamin akan menjaga kondusivitas selama acara berlangsung. “Kami pastikan tidak ada praktik premanisme. Kami ingin ikut menyukseskan PRJ sebagai pesta rakyat tahunan,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang pengunjung PRJ mengaku kecewa apabila kehadiran PKL dibatasi. “Saya datang ke PRJ untuk menikmati suasana rakyat. Justru PKL yang jual kerak telor dan makanan tradisional membuat PRJ terasa otentik. Tanpa mereka, PRJ seperti pameran dagang biasa.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah PRJ masih layak disebut sebagai pesta rakyat jika pelaku ekonomi kecil justru disingkirkan dari ruangnya sendiri?