Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah - Plus62.co

Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi akan adanya pembangunan masjid Agung At-Taubah (Foto: istimewa)

Foto ilustrasi akan adanya pembangunan masjid Agung At-Taubah (Foto: istimewa)

TANGERANG,Plus62.co – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan terhadap sebuah mushola. Melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan ulang tempat ibadah menjadi Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.


“Tidak ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” ujar salah satu kuasa hukum, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025).

Joni menjelaskan, masjid tersebut akan berdiri di Kampung Tegal Jaya RT 06/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, tepatnya di area bekas Pasar dan Terminal Sentiong yang merupakan aset resmi Pemerintah Desa Tobat. Lahan tersebut sudah diwakafkan kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah. “Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Pindahkan yang Lama ke Balai Kota


Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan.


Menurutnya, unsur pengrusakan hanya terpenuhi jika tindakan dilakukan dengan sengaja merusak properti milik orang lain secara melawan hukum. Sedangkan pembongkaran yang dilakukan Kepala Desa Tobat merupakan kegiatan resmi di atas aset Pemerintah Desa.

Dasar kepemilikan lahan tersebut, kata Joni, jelas dan sah menurut hukum, yakni berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG tanggal 21 Juni 2022.


“Pak Kades ini menjalankan kewajiban untuk menata aset desa. Berdasarkan putusan hukum, lahan bekas Terminal Sentiong Balaraja adalah milik sah Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni dalam wawancarai Ekslusif Kamis 16 Oktober 2025 saat jumpa Pers dihalaman aset pemdes Tobat.

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan dalam kapasitas Kepala Desa, bukan pribadi, dan menjadi bagian dari program resmi Pemerintah Desa Tobat. Rencana pembangunan Masjid Agung At-Taubah bahkan telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024, yang disusun dan disahkan melalui musyawarah desa.

Terkait laporan ke Polda Banten dengan Nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 3 September 2025, Joni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum. Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Tegal Alur, Jalan Utama Lumpuh Total


Ia juga menegaskan, Pemerintah Desa Tobat telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pedagang kaki lima dan pengurus DKM Mushola sejak pertengahan Juni 2024, dan pelaksanaan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses musyawarah bersama warga pada Juli 2025.

“Kami tetap terbuka untuk berdialog dan berdamai, asalkan dilakukan dengan itikad baik,” imbuhnya.

Pernyataan serupa disampaikan Karjan, SH, selaku kuasa hukum lainnya. Menurutnya, proses pembongkaran bahkan telah dimediasi langsung oleh Bupati Tangerang, dan permintaan maaf sudah diterima oleh pihak terkait.

“Tapi kenapa masih dilapor? Kami perlu luruskan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Karjan juga meminta semua pihak menghormati langkah kebijakan Kepala Desa Tobat yang dijalankan secara resmi dalam kapasitas jabatan.

“Kalau pun ada yang tidak sepakat, mekanismenya adalah melalui gugatan di PTUN, bukan laporan pidana. Hubungan Pak Kades dengan warga pun tetap harmonis dan baik-baik,”tandasnya.

Baca Juga :  Walkot Jakbar Iin Resmikan Gedung SD Al-Isra Muhammadiyah 7

Selain Joni dan Karjan, tim kuasa hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office juga terdiri dari Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me, Imam Setiadi, SH, Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL, dan Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.




(rdw)

Berita Terkait

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat
Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja
Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol
Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto
Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan
Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan
GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB