Ketu Umum RBPI Gembleng Anggota Agar Berani Bernyali Militan - Plus62.co

Ketu Umum RBPI Gembleng Anggota Agar Berani Bernyali Militan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ika menyampaikan pada anggotanya koperatif. Bila ada petugas yang sedang menggelar operasi razia. Bila itu di lakukan sesuai prosedur. Tapi bila tidak lawan oknum petugas nakal

Ika menyampaikan pada anggotanya koperatif. Bila ada petugas yang sedang menggelar operasi razia. Bila itu di lakukan sesuai prosedur. Tapi bila tidak lawan oknum petugas nakal

Jakarta – Ketua umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI). Ika rostianti terus menggembleng anggota RBPI. Untuk berani bernyali militan. Melawan ke kesewenang-wenangan oknum nakal.

Ika menyampaikan pada anggotanya koperatif. Bila ada petugas yang sedang menggelar operasi razia. Bila itu di lakukan sesuai prosedur. Tapi bila tidak lawan oknum petugas nakal

“Buat teman-teman jangan lupa perkenalan organisasi terus bila di perlukan tunjukan identitas organisasi. Salah satunya atribut dan kartu anggota (KTA), tapi ga bisa seenaknya di jalan toh,”kata ika di kutip dari akun tiktok. RBPI,(5/3/2025).

Baca Juga :  RAC PERADI Jakarta Barat Tegaskan Dukungan ke Halomoan Sianturi Jelang MUNAS IV

Husen iman malik salah satu anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI). Mengatakan berani melawan oknum petugas nakal setalah menjadi anggota. RBPI.

“Yang haru kita kerjakan setelah menjadi anggota RBPI ya berani aja,”kata iman.

Lanjut iman, menceritakan saat bermasalah dengan oknum petugas. Ia awali dengan menyapa oknum petugas sambil memperkenalkan diri dan organisasinya. “Selamat siang pak saya anggota RBPI tolonglah kami jangan di ganggu di jalan soalnya kami mencari nafkah,”kata iman.

Baca Juga :  Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik

Tujuan dan Kegiatan RBPI

Tujuan RBPI: Memberikan pendampingan hukum bagi pengemudi. Mendorong perancangan Undang-Undang bagi profesi Pengemudi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pengemudi.

Menjaga keselamatan berkendara (safety riding) pengemudiMenjaga kesejahteraan pengemudi melalui JKK & JKM (BP Jamsostek) program Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga :  Viral! Sopir Jadi Korban Pungli Preman di Thamrin City Jakarta Pusat.

Kegiatan RBPI: Mendeklarasikan diri sebagai Rumah bagi profesi pengemudi di Indonesia membentuk Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia (KOPDI) sebagai entitas usaha bersama melakukan berbagai program, untuk memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Mengusulkan RUU terkait Pengemudi.

Di ketahui RBPI Mendapatkan dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja, Menjadi mitra resmi kepolisian.

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi
Wali Kota Jaktim Lepas 50 Peserta Wisata Religi 2026
Wartawan dan Camat Kronjo Turun Bantu Lansia Sakit di Ramadan
Jakpus Raih Nilai 92,86, Masuk Tujuh Besar Nasional Penilaian Ombudsman
Safari Ramadan TP PKK Jakarta Timur Perkuat Nilai Sosial dan Spiritual
Kemlu Minta Penundaan Sementara Keberangkatan Jemaah Umrah ke Arab Saudi
RAC PERADI Jakarta Barat Tegaskan Dukungan ke Halomoan Sianturi Jelang MUNAS IV

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:44 WIB

Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:03 WIB

Wali Kota Jaktim Lepas 50 Peserta Wisata Religi 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:38 WIB

Wartawan dan Camat Kronjo Turun Bantu Lansia Sakit di Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Jakpus Raih Nilai 92,86, Masuk Tujuh Besar Nasional Penilaian Ombudsman

Berita Terbaru

TNI & Polri

Wakaf 30 Al-Qur’an Perkuat Bina Rohani Prajurit Kodaeral IV

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:38 WIB

Nasional

Pengawasan MBG, Ujian Terbesar Anggaran Negara

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:11 WIB