PALEMBANG – Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).
Sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011. Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Tersangka lain yakni DO dan ML yang merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit di kantor pusat bank plat merah pada 2013. Selain itu ED yang pernah menjabat Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat pada 2010–2012 serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.
Dalam proses Tahap II, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sebagai subsider, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.






