CIANJUR – Polemik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru.
Dalam pertemuan Selasa, 3 Maret 2026, Kepala Desa Palasari H. Ridwan, S.H., mengakui surat izin lingkungan yang sempat diterbitkan untuk operasional dapur MBG tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat edaran.
Rapat yang dihadiri pengurus Paguyuban Villa Cherry 1, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum warga itu berlangsung tanpa kehadiran pihak SPPG maupun pejabat lain yang sebelumnya diundang.
“Pak Kades menyampaikan surat tersebut bukan izin resmi,” ujar Renata, Ketua Paguyuban Villa Cherry, Rabu (4/3).
Kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila menyampaikan sejumlah keberatan. Mulai dari dugaan gangguan kenyamanan, potensi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur, persoalan perizinan yang dinilai tak sesuai prosedur, hingga penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.
Dalam forum itu, pemerintah desa menyarankan agar operasional SPPG dihentikan sementara atau berstatus quo hingga polemik dan proses administrasi diselesaikan.
Kepala desa juga meminta paguyuban melayangkan surat penolakan resmi kepada SPPG pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas sebagai dasar langkah administratif lanjutan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan hak penghuni.






