Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan agar lebih mengedepankan kesabaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan agar lebih mengedepankan kesabaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

JAKARTA – Sebuah insiden yang sempat mengundang perhatian publik akhirnya menemui titik terang.

Video viral yang merekam aksi seorang pemotor melawan arah dan memecahkan kaca belakang mobil di depan ruko 1000 Pintu Air, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/2/2025), kini berujung pada proses hukum yang tengah berjalan.

Tim gabungan dari Resmob Polres Metro Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Cengkareng bergerak cepat untuk mengamankan pelaku..

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat m, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pria berinisial FM telah diamankan pada Senin (3/2/2025) dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Ya benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah Cengkareng.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing emosi di jalanan. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi: Pria Bersenjata Tajam Berhentikan Bus transjakarta Diamankan di Jembatan Gantung Cengkareng

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan agar lebih mengedepankan kesabaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

Satu emosi yang tak terkendali bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di jalan raya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka
Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi
Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli
Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia
Ketua RW 02 Memukuli Warga yang Coba Melindungi ODGJ dari Amukan Masa

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29 WIB

Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:16 WIB

Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:26 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:53 WIB

Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli

Berita Terbaru

PLN Peduli hadir dengan Gebyar Ramadan di Kecamatan Johar Baru mengadakan program sembako tebus murah.

Megapolitan

Berkah Ramadan PLN Siapkan 1000 Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:10 WIB

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

News

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Jumat, 14 Mar 2025 - 16:32 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:08 WIB

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:38 WIB