Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA – Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut. Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan, bahwa larangan menjual Gas LPG
di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Kelurahan Kebon Kelapa

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu, nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.” kata Dasco.

Baca Juga :  Rev UU TNI Telah di Tetapkan, Bob Hasan: Presiden Prabowo Bersih-bersih

Pengecer masih dapat berjualan sambil
tetap menjalankan administrasi yang diperlukan, sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan sop pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,” kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada, stok terkonfirmasi tidak langka. Dia juga mengatakan Regulasi penjualan dalam proses, agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  Viral, Pasir Laut Pulau Pari Dikeruk, Mangrove Di Cabut, Warga Net Menghujat

“Makanya ini regulasinya lagi diatur, nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.” pungkas Dasco,(4/2/2025).

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Pemkot Jakpus Luncurkan Tim TRAP Tindak Pelanggaran 10 Menit
Pengurus Harian PWI Jaya Silaturahmi ke Kepsta RRI Jakarta, Bahas MHT Award 2025
480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah
Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat
Pemkot Jakarta Pusat Terima Penghargaan Pelayanan Prima 2024 dari KemenPAN RB
Presiden Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci
RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
Warga Kembangan Selatan Bentangkan Spanduk Apresiasi Ima Mahdiah Realisasikan Pengaspalan Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:15 WIB

Pemkot Jakpus Luncurkan Tim TRAP Tindak Pelanggaran 10 Menit

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:56 WIB

Pengurus Harian PWI Jaya Silaturahmi ke Kepsta RRI Jakarta, Bahas MHT Award 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:44 WIB

480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah

Senin, 5 Mei 2025 - 21:24 WIB

Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 17:20 WIB

Pemkot Jakarta Pusat Terima Penghargaan Pelayanan Prima 2024 dari KemenPAN RB

Berita Terbaru

Tim Respon Antisipasi Pelanggar (TRAP) Jakpus

Megapolitan

Pemkot Jakpus Luncurkan Tim TRAP Tindak Pelanggaran 10 Menit

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:15 WIB

Sebanyak 480 anak yatim dan dhuafa dari berbagai wilayah di Jakarta mengikuti kegiatan Belanja Bareng Anak Negeri

Megapolitan

480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:44 WIB

Anies Baswedan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi antar pengurus RT dan RW

Megapolitan

Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 21:24 WIB