OPINI, PLUS62.CO — Penggeledahan kantor pertanahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang patut didalami.
Polisi kini memeriksa puluhan saksi dan mendalami 52 sertifikat. Sejumlah produk PTSL juga disebut bermasalah dan telah dibatalkan.
Namun ada pertanyaan yang lebih penting.
Bagaimana dokumen yang diduga bermasalah bisa melewati proses administrasi hingga akhirnya menjadi sertifikat?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.
Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyiapkan dokumen? Siapa yang memeriksa dan memverifikasi? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari proses tersebut?
Jangan sampai perkara berhenti pada orang yang berada di lapangan.
Kalau ada oknum yang terlibat, tentu harus diproses. Tetapi kalau penyidikan menemukan pola yang lebih luas, seluruh rantainya juga harus dibuka.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai keterlibatan institusi BPN. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.
PTSL dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan sertifikat bermasalah, yang harus dijaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.
Angka 52 sertifikat seharusnya menjadi pintu masuk.
Aparat perlu memastikan apakah kasus ini hanya berdiri sendiri atau ada pola serupa pada produk PTSL lainnya.
Sebab persoalan mafia tanah bukan hanya soal sertifikat.
Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai tanah, bagaimana prosesnya bisa terjadi, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Publik menunggu jawaban yang terang. Bukan sekadar sertifikat dibatalkan, tetapi rantai permainan di belakangnya benar-benar dibongkar.






