Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID - Plus62.co

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang awal Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Willem Sitorus dan enam termohon dari unsur Suku Dinas, Rabu (6/5/2026).

Enam termohon tersebut berasal dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Barat, Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menggabungkan perkara karena objek permohonan informasi dinilai serupa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Bali Tinjau Dampak Bencana Banjir

“Disatukan agar lebih efektif dalam pemeriksaan,” ujar Aang.

Pada pemeriksaan awal, Majelis memfokuskan pada legal standing para pihak. Tiga termohon dari Sudin Tamhut telah melengkapi surat kuasa, sementara tiga Sudin Dispora masih dalam proses pengesahan.

Majelis menegaskan, kehadiran tanpa surat kuasa belum sah secara hukum.

“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang.

Baca Juga :  Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri

Majelis juga menelusuri alur permohonan informasi. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan namun belum merespons. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah mengarahkan pemohon untuk mengajukan melalui PPID.

Aang mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme permohonan informasi melalui PPID, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

“Permohonan tidak langsung ke banyak badan publik, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” katanya.

Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pemohon perlu menjelaskan tujuan serta urgensi permintaan informasi, terutama jika diajukan dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Timur Hadiri Dzikir dan Muhasabah Akhir Tahun di Ciracas

“Harus jelas maksud dan manfaatnya agar tidak dinilai tanpa itikad baik,” ujar Agus.

Majelis juga meminta badan publik mengoptimalkan layanan informasi untuk mencegah sengketa, merujuk pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Sudin Dispora diminta melengkapi surat kuasa, sementara Sudin Tamhut wajib hadir tanpa relaas ulang.


Berita Terkait

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan
Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang
Marin Nusantara: Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Agenda Nasional

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB