Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID - Plus62.co

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang awal Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Willem Sitorus dan enam termohon dari unsur Suku Dinas, Rabu (6/5/2026).

Enam termohon tersebut berasal dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Barat, Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menggabungkan perkara karena objek permohonan informasi dinilai serupa.

Baca Juga :  500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

“Disatukan agar lebih efektif dalam pemeriksaan,” ujar Aang.

Pada pemeriksaan awal, Majelis memfokuskan pada legal standing para pihak. Tiga termohon dari Sudin Tamhut telah melengkapi surat kuasa, sementara tiga Sudin Dispora masih dalam proses pengesahan.

Majelis menegaskan, kehadiran tanpa surat kuasa belum sah secara hukum.

“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang.

Baca Juga :  Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis

Majelis juga menelusuri alur permohonan informasi. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan namun belum merespons. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah mengarahkan pemohon untuk mengajukan melalui PPID.

Aang mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme permohonan informasi melalui PPID, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID.

“Permohonan tidak langsung ke banyak badan publik, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” katanya.

Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pemohon perlu menjelaskan tujuan serta urgensi permintaan informasi, terutama jika diajukan dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

“Harus jelas maksud dan manfaatnya agar tidak dinilai tanpa itikad baik,” ujar Agus.

Majelis juga meminta badan publik mengoptimalkan layanan informasi untuk mencegah sengketa, merujuk pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Sudin Dispora diminta melengkapi surat kuasa, sementara Sudin Tamhut wajib hadir tanpa relaas ulang.


Berita Terkait

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Pameran Ikan Hias APIC-Pokja PWI Jakbar Edukasi Ratusan Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar

Rabu, 16 September 2026 - 16:19 WIB

Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB