Jakarta — Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang awal Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Willem Sitorus dan enam termohon dari unsur Suku Dinas, Rabu (6/5/2026).
Enam termohon tersebut berasal dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Utara, Barat, Selatan serta Sudin Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta Timur, Utara, dan Barat. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Majelis Komisioner yang dipimpin Aang Muhdi Ghozali menggabungkan perkara karena objek permohonan informasi dinilai serupa.
“Disatukan agar lebih efektif dalam pemeriksaan,” ujar Aang.
Pada pemeriksaan awal, Majelis memfokuskan pada legal standing para pihak. Tiga termohon dari Sudin Tamhut telah melengkapi surat kuasa, sementara tiga Sudin Dispora masih dalam proses pengesahan.
Majelis menegaskan, kehadiran tanpa surat kuasa belum sah secara hukum.
“Kami belum dapat menganggap kehadiran tersebut sah tanpa kelengkapan surat kuasa,” tegas Aang.
Majelis juga menelusuri alur permohonan informasi. Sudin Tamhut Jakarta Utara mengaku menerima permohonan namun belum merespons. Sementara Sudin Tamhut Jakarta Barat menyatakan telah mengarahkan pemohon untuk mengajukan melalui PPID.
Aang mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme permohonan informasi melalui PPID, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID.
“Permohonan tidak langsung ke banyak badan publik, tetapi mengikuti alur melalui PPID,” katanya.
Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pemohon perlu menjelaskan tujuan serta urgensi permintaan informasi, terutama jika diajukan dalam jumlah besar.
“Harus jelas maksud dan manfaatnya agar tidak dinilai tanpa itikad baik,” ujar Agus.
Majelis juga meminta badan publik mengoptimalkan layanan informasi untuk mencegah sengketa, merujuk pada Pergub Nomor 40 Tahun 2024 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Sudin Dispora diminta melengkapi surat kuasa, sementara Sudin Tamhut wajib hadir tanpa relaas ulang.






