Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia - Plus62.co

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pertanyaan tentang ke mana arah bangsa ini melangkah bukan lagi percakapan warung kopi. Ia menjadi kegelisahan publik yang nyata. Ketika ketimpangan melebar, harga kebutuhan pokok naik, dan sumber daya alam terus dieksploitasi, wajar jika masyarakat bertanya: ke mana arah negara ini?

Konstitusi sebenarnya sudah memberi arah tegas. Dalam Pasal 33 ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan hiasan. Ia adalah mandat.

Baca Juga :  Penyebab Ban Motor Sering Kempes, Begini Kata Tukang Tambal Ban

Namun realitas sering menghadirkan jarak antara teks dan praktik. Di banyak daerah penghasil tambang dan sumber daya alam, masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Negara memang hadir dalam regulasi, tetapi pertanyaan publik adalah: apakah kemakmuran benar-benar kembali kepada rakyat?

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti monopoli kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa negara wajib mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan hasil kekayaan alam memberi manfaat nyata. Artinya, negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi penjamin keadilan.

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Ngopi Bareng Tokoh Masyarakat Duri Utara

Jika ideologi hanya menjadi slogan, dan konstitusi hanya dibacakan dalam upacara, maka yang tersisa adalah formalitas. Negara bisa berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan terkikis.

Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh satu periode pemerintahan. Ia ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih, oleh kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, dan oleh kesungguhan menjalankan amanat konstitusi secara substantif.

Baca Juga :  IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Indonesia bukan negara tanpa arah. Arah itu sudah tertulis jelas. Tantangannya adalah konsistensi.

Jika Pasal 33 dijalankan dengan integritas, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara kuat dan berdaulat secara ekonomi. Namun jika ia terus diabaikan, maka yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah konstitusi akan terus menjadi teks, atau benar-benar menjadi tindakan?


Berita Terkait

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers
Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB