Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia - Plus62.co

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pertanyaan tentang ke mana arah bangsa ini melangkah bukan lagi percakapan warung kopi. Ia menjadi kegelisahan publik yang nyata. Ketika ketimpangan melebar, harga kebutuhan pokok naik, dan sumber daya alam terus dieksploitasi, wajar jika masyarakat bertanya: ke mana arah negara ini?

Konstitusi sebenarnya sudah memberi arah tegas. Dalam Pasal 33 ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan hiasan. Ia adalah mandat.

Baca Juga :  Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat

Namun realitas sering menghadirkan jarak antara teks dan praktik. Di banyak daerah penghasil tambang dan sumber daya alam, masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Negara memang hadir dalam regulasi, tetapi pertanyaan publik adalah: apakah kemakmuran benar-benar kembali kepada rakyat?

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti monopoli kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa negara wajib mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan hasil kekayaan alam memberi manfaat nyata. Artinya, negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi penjamin keadilan.

Baca Juga :  Viral, Dipenjara Nabrak Bebek Minta Ganti Rugi  Kambing, Kabid Humas Polda Banten : Lelucon

Jika ideologi hanya menjadi slogan, dan konstitusi hanya dibacakan dalam upacara, maka yang tersisa adalah formalitas. Negara bisa berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan terkikis.

Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh satu periode pemerintahan. Ia ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih, oleh kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, dan oleh kesungguhan menjalankan amanat konstitusi secara substantif.

Baca Juga :  Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas Muhammadiyah Jakarta 24-25 Januari 2025

Indonesia bukan negara tanpa arah. Arah itu sudah tertulis jelas. Tantangannya adalah konsistensi.

Jika Pasal 33 dijalankan dengan integritas, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara kuat dan berdaulat secara ekonomi. Namun jika ia terus diabaikan, maka yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah konstitusi akan terus menjadi teks, atau benar-benar menjadi tindakan?


Berita Terkait

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:28 WIB

Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga

Berita Terbaru

Megapolitan

Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:45 WIB