JAKARTA — Pertanyaan tentang ke mana arah bangsa ini melangkah bukan lagi percakapan warung kopi. Ia menjadi kegelisahan publik yang nyata. Ketika ketimpangan melebar, harga kebutuhan pokok naik, dan sumber daya alam terus dieksploitasi, wajar jika masyarakat bertanya: ke mana arah negara ini?
Konstitusi sebenarnya sudah memberi arah tegas. Dalam Pasal 33 ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan hiasan. Ia adalah mandat.
Namun realitas sering menghadirkan jarak antara teks dan praktik. Di banyak daerah penghasil tambang dan sumber daya alam, masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Negara memang hadir dalam regulasi, tetapi pertanyaan publik adalah: apakah kemakmuran benar-benar kembali kepada rakyat?
Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti monopoli kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa negara wajib mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan hasil kekayaan alam memberi manfaat nyata. Artinya, negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi penjamin keadilan.
Jika ideologi hanya menjadi slogan, dan konstitusi hanya dibacakan dalam upacara, maka yang tersisa adalah formalitas. Negara bisa berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan terkikis.
Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh satu periode pemerintahan. Ia ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih, oleh kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, dan oleh kesungguhan menjalankan amanat konstitusi secara substantif.
Indonesia bukan negara tanpa arah. Arah itu sudah tertulis jelas. Tantangannya adalah konsistensi.
Jika Pasal 33 dijalankan dengan integritas, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara kuat dan berdaulat secara ekonomi. Namun jika ia terus diabaikan, maka yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah konstitusi akan terus menjadi teks, atau benar-benar menjadi tindakan?






