PWI Jaya Wajibkan UKW bagi Anggota Muda Mulai 2026 - Plus62.co

PWI Jaya Wajibkan UKW bagi Anggota Muda Mulai 2026

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi memperketat kebijakan keanggotaan dengan mewajibkan calon anggota mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar di Markas PWI Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pengetatan kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya jumlah anggota muda yang belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti UKW.
Berdasarkan data organisasi, dari pelaksanaan OKK pada Juni 2024, PWI Jaya menjaring sekitar 50 anggota muda. Jumlah tersebut terus bertambah dari berbagai kegiatan OKK hingga akhir Desember 2025, dengan total anggota muda mencapai 372 orang. Namun, sebagian besar di antaranya belum memenuhi persyaratan utama untuk naik status keanggotaan, yakni lulus UKW.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga mutu dan profesionalisme wartawan yang tergabung dalam organisasi.
“PWI Jaya ingin memastikan setiap anggota yang bergabung dan bertahan benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus menjadi syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.
Sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi masa keanggotaan dan persyaratan administrasi diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada 2026. Namun, kenyataannya belum semua anggota muda mempersiapkan diri mengikuti UKW. Kondisi ini mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi jurnalistik.
Selain memperketat persyaratan masuk, rapat pengurus juga menegaskan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru tersebut, anggota muda hanya diberikan kesempatan satu kali perpanjangan keanggotaan. Untuk perpanjangan kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai syarat mutlak.
Menurut Kesit, kebijakan ini dirancang agar anggota muda memiliki target yang jelas dalam pengembangan profesionalnya.
“Kami tidak ingin anggota muda terlalu lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.
“Pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambah Kesit.
Dengan penegasan kebijakan tersebut, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang kompeten sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.***

Baca Juga :  Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan, Libatkan Tambahan Anggota dan Aparat Keamanan

Berita Terkait

Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga
Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM
Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas
Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19
Wali Kota Arifin Pastikan Kebutuhan Pengungsi Korban Kebakaran Jiung Terpenuhi
Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:16 WIB

Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:37 WIB

Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Berita Terbaru

Megapolitan

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:00 WIB

Megapolitan

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:41 WIB