Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor - Plus62.co

Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat senilai lebih dari Rp10 miliar, yang dikerjakan oleh PT Triji Anugerah Jaya dan diawasi oleh CV Apik Karya, kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab, proyek yang kontraknya berakhir pada Desember 2025 itu hingga kini belum selesai rampung, meski pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung di lokasi. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan, akurasi progres di lapangan, hingga penerapan sanksi kontraktual yang semestinya diberlakukan, (8/1/2026).

Pantauan awak media menunjukkan sisa pekerjaan yang terus berjalan menandakan bahwa kontraktor gagal memenuhi target waktu sesuai Perjanjian Kerja (PK). Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan di Kalideres, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Masyarakat Kalideres kini menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Desakan ini muncul lantaran publik mempertanyakan apakah pembayaran progres proyek selama pelaksanaan telah sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, dan apakah penerapan denda atas keterlambatan sudah atau akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Menurut Risman, warga Kalideres, proyek yang baru dikerjakan sejak Juli 2025 ini mestinya sudah tuntas di penghujung tahun anggaran biasa. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini potensi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya di lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab secara teliti dalam menentukan persentase dan jumlah pembayaran progres, agar publik tahu tidak ada permainan angka antara penyedia jasa dan pihak pengelola anggaran.

Baca Juga :  Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak tanpa pembenaran yang sah, maka penyedia jasa wajib dikenai denda keterlambatan (penalty) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara pelaksanaan kontrak. Umumnya, dalam praktik di banyak proyek pemerintah, denda keterlambatan bisa mencapai 1 ‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak jika keterlambatan disebabkan oleh kontraktor, dan dihitung sebelum PPN. Besaran serta perhitungannya ditetapkan dalam klausul kontrak antara PPK dengan penyedia jasa.

Di tingkat daerah DKI Jakarta sendiri, sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur sanksi administratif dan tata kelola penyelenggaraan bangunan serta kontrak. Misalnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang memuat ketentuan sanksi administratif atas penyelenggaraan bangunan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Korlantas Polri Akan Menggelar Operasi Patuh Pada 14 Juli 2025

Publik juga mencatat sejumlah potensi pelanggaran dalam implementasi proyek tersebut, termasuk dugaan pembayaran progres tidak sesuai realisasi, kurangnya pengawasan dari Inspektorat atau unit pengawasan internal, serta minimnya transparansi laporan progres pekerjaan yang sering menjadi pintu masuk terjadinya “main mata” antara penyedia dan pejabat terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak belum merespon pertanyaan media terkait penyebab keterlambatan, rencana sanksi keterlambatan, atau strategi penyelesaian pekerjaan pascakontrak berakhir.
Kelambanan penyelesaian proyek yang memiliki tujuan mulia—peningkatan kualitas fasilitas pelayanan publik—justru berujung pada kekecewaan publik dan potensi pemborosan anggaran daerah yang semestinya digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan
Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan, Timbulkan Kerusakan Lingkungan dan Habitat Satwa
Milad Ke-7 Media Lensa Polri, Mengalap Berkah dengan Berbagi
Penanggulangan Gempa NTT, Menkeu Purbaya Alokasikan Anggaran 5 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:50 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Minggu, 6 September 2026 - 17:58 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Kekerasan Dua Anak di Pemalang Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Segera Ditahan

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Pembuatan Biopori di Taman Jalan Permata Tegal Alur sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan

Jumat, 4 September 2026 - 08:35 WIB

3 Pemuda di Kapuk Menjadi Korban Penganiayaan oleh OTK, 1 Orang Dibacok Tangan nyaris Putus

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis

Senin, 19 Okt 2026 - 15:17 WIB