AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI - plus62news

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Baca Juga :  Hujan Ekstrim Mengguyur Jakarta, Banjirpun Melanda

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Baca Juga :  Pengurus Harian PWI Jaya Silaturahmi ke Kepsta RRI Jakarta, Bahas MHT Award 2025

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

Berita Terkait

Polemik Bantuan Pascatragedi Kalibata, Pedagang Kecil Menjerit
Monitor HBKB di Kembangan Walikota Iin Berinteraksi dengan Warga
Walkot Jakbar Iin Resmikan Gedung SD Al-Isra Muhammadiyah 7
PWI Perpanjang Batas Pengiriman Karya AJP Award 2025
Wali Kota Jaktim Pimpin Panen Anggur Warga di Cakung, Hasilkan 10 Kilogram
PWI Jaya Wajibkan UKW bagi Anggota Muda Mulai 2026
Polri Semprot Jalan Lintas Aceh Selatan untuk Kurangi Debu Pasca Banjir
Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 06:17 WIB

Polemik Bantuan Pascatragedi Kalibata, Pedagang Kecil Menjerit

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:32 WIB

Monitor HBKB di Kembangan Walikota Iin Berinteraksi dengan Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:53 WIB

PWI Perpanjang Batas Pengiriman Karya AJP Award 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:22 WIB

Wali Kota Jaktim Pimpin Panen Anggur Warga di Cakung, Hasilkan 10 Kilogram

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:11 WIB

PWI Jaya Wajibkan UKW bagi Anggota Muda Mulai 2026

Berita Terbaru

Megapolitan

Polemik Bantuan Pascatragedi Kalibata, Pedagang Kecil Menjerit

Senin, 12 Jan 2026 - 06:17 WIB

Nasional

TNI AL dan Tim SAR Temukan Korban Laka Laut di Perairan Karimun

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:53 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Monitor HBKB di Kembangan (Foto:Istw)

Megapolitan

Monitor HBKB di Kembangan Walikota Iin Berinteraksi dengan Warga

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:32 WIB