AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI - Plus62.co

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Baca Juga :  HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Baca Juga :  PBG 5 Lantai Jadi 7,5 Lantai: Ada Apa dengan Citata Jakarta Pusat?

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Baca Juga :  Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

Berita Terkait

Safari Ramadan TP PKK Jakarta Timur Perkuat Nilai Sosial dan Spiritual
Kemlu Minta Penundaan Sementara Keberangkatan Jemaah Umrah ke Arab Saudi
RAC PERADI Jakarta Barat Tegaskan Dukungan ke Halomoan Sianturi Jelang MUNAS IV
Cap Go Meh “Harmoni dalam Keberagaman” Semarakkan RW 17 Cengkareng Barat
Serambi 1447 H: Uang Lebaran Bisa Dipesan Online di BRI Pasar Minggu
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Seleksi Paskibraka Jakpus 2026 Dibuka, Pendaftaran Hingga 5 Maret
PWI Pokja Walikota Jaktim Matangkan Program dan Aksi Takjil Ramadan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:37 WIB

Safari Ramadan TP PKK Jakarta Timur Perkuat Nilai Sosial dan Spiritual

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:05 WIB

Kemlu Minta Penundaan Sementara Keberangkatan Jemaah Umrah ke Arab Saudi

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:00 WIB

RAC PERADI Jakarta Barat Tegaskan Dukungan ke Halomoan Sianturi Jelang MUNAS IV

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Cap Go Meh “Harmoni dalam Keberagaman” Semarakkan RW 17 Cengkareng Barat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:33 WIB

Serambi 1447 H: Uang Lebaran Bisa Dipesan Online di BRI Pasar Minggu

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB