PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia - Plus62.co

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JAKARTA,plus62.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Direncanakan Hadiri Hari Pers Nasional di Riau


Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Anies Baswedan Hadiri Halal Bihalal Forum RT RW Jakarta Barat


Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.(**)

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Tanjung Pasir


(RNT)

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB