PBG 5 Lantai Jadi 7,5 Lantai: Ada Apa dengan Citata Jakarta Pusat? - Plus62.co

PBG 5 Lantai Jadi 7,5 Lantai: Ada Apa dengan Citata Jakarta Pusat?

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,PLUS62.CO – Skandal memalukan mencuat di jantung ibu kota. Sebuah bangunan megah berstruktur baja menjulang di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Bukan sekadar melanggar izin, gedung ini menjadi simbol bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di Jakarta Pusat.

Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang terbit tahun 2019 tegas mengatur batas maksimal lima lantai. Namun, realita di lapangan justru mencoreng aturan: bangunan nekat berdiri hingga 7,5 lantai. Pertanyaan besar menyeruak—apakah Citata Jakpus sengaja tutup mata, pura-pura tidak tahu, atau sudah masuk angin karena permainan uang haram di balik proyek ini?

Baca Juga :  Haji Sarmilih Ucapkan Selamat kepada AKBP Reza Ma'rufi, Optimistis Polres Sumedang Semakin Presisi dan Humanis

Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, Helmi AR, meledak.

“Ini Jakarta Pusat, jantung negara, yang berdampingan dengan Monas dan Istana Presiden! Kok bisa bangunan melanggar izin berdiri seenaknya tanpa pengawasan? Ada apa dengan Citata?” tegas Helmi dengan nada keras, Selasa (23/9/2025).

Helmi mendesak Wali Kota Jakarta Pusat tidak tinggal diam.

“Segera turun tangan, lakukan sidak, bongkar praktik kotor, dan tindak siapa pun yang bermain di balik kasus ini. Jangan biarkan segelintir oknum menjual aturan seenaknya dan merusak citra pemerintah kota,” ujarnya lantang.

Berdasarkan Investigasi dilapangan, Lani salah satu warga di penjalan kaki mengucap, proyek tersebut belum di tindak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tidak ada tanda segel sebagaimana di atur dalam peraturan Daerah DKI Jakarta No.7 tahun 2010. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang jabatan, atau adanya dugaan gratifikasi korupsi oleh pejabat terkait.

Baca Juga :  500 Wartawan PWI Telah Mendaftar Ikut HPN Riau 2025

” Ini bentuk bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas, tidak adanya tindakan penertiban, menandakan kemah nya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap, ” ujar Agus Rinto Hartoyo S.H, akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Rinto menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung, tampak tindakan tegas, pihaknya akan mendorong ke lnspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Baca Juga :  YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital

Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi melalui HP seluler WhatsApp, Kasudin Citata Jakarta Pusat, Zulkifli Arbi, memilih bungkam. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Diamnya seorang pejabat publik atas kasus sebesar ini justru memperkuat dugaan adanya skenario permainan gelap.

Skandal ini jelas bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis IMB. Ini adalah bukti mentalitas aparat yang sakit—aparat yang seharusnya menjaga aturan, tapi justru diduga menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan.

Publik kini menanti: apakah Wali Kota Jakarta Pusat berani menindak, atau justru ikut larut dalam permainan kotor yang sedang dipertontonkan di depan mata rakyat. (* *)

(RNT)

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB