Pemprov Banten Lelang Belasan Kendaraan Dinas, Termasuk Mobil Dinas Mantan Gubernur Ratu Atut - Plus62.co

Pemprov Banten Lelang Belasan Kendaraan Dinas, Termasuk Mobil Dinas Mantan Gubernur Ratu Atut

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toyota Land Cruiser tahun 2006 yang pernah digunakan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dok.istw

Toyota Land Cruiser tahun 2006 yang pernah digunakan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dok.istw

SERANG,plus62.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melelang belasan unit kendaraan dinas milik daerah kepada masyarakat. Proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, pada 1 hingga 8 Agustus 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa salah satu kendaraan yang turut dilelang adalah Toyota Land Cruiser tahun 2006 yang pernah digunakan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.


“Betul (mobil dinas era mantan Gubernur Ratu Atut turut dilelang),” ujar Rina kepada wartawan, (24/7/2025).


Rina menambahkan, seluruh kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat mengikuti lelang disarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum mengajukan penawaran.


“Seluruh kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya dan masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik sebelum mengajukan penawaran,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Furkon, menyebutkan bahwa pelelangan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak lagi digunakan dan memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup besar.

Baca Juga :  Forkabi DPC kembangan Bersama Tiga Pilar Berbagi Takjil


“(Alasannya) usia pakai, pemeliharaan, sudah sangat berumur. Biaya pemeliharaan lumayan, dan tidak digunakan karena bukan mobil jabatan maupun operasional,” terang Furkon.

Daftar Kendaraan yang Dilelang dilansir detikom

Baca Juga :  BNNP Babel Gandeng PWI, Apdesi dan Karang Taruna Perkuat P4GN

1. Toyota Kijang LX Tahun 2003 (A-328) Limit: Rp15.462.000 | Jaminan: Rp4.638.6002.

2. Toyota Pick Up KF 60 Tahun 2002 (A-8129) Limit: Rp20.977.000 | Jaminan: Rp6.293.1003.

3. Suzuki Katana SJ410 GX Tahun 2004 (A-418) Limit: Rp12.818.000 | Jaminan: Rp3.845.4004.

3. Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-612) Limit: Rp22.698.000 | Jaminan: Rp6.809.4005.

4. Suzuki APV STD MT Tahun 2012 (A-1141) Limit: Rp48.373.000 | Jaminan: Rp14.511.9006.

5. Toyota KF 80 STD Tahun 2002 (A-309) Limit: Rp15.208.000 | Jaminan: Rp4.562.4007.

6.Honda CR-V RE1 Tahun 2009 (A-719) Limit: Rp57.004.000 | Jaminan: Rp17.101.2008.

Baca Juga :  HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI

7. Toyota Kijang KF 83 Long Tahun 2003 (A-346) Limit: Rp23.515.000 | Jaminan: Rp7.054.5009.

8. Ford New Everest XLT Tahun 2010 (A-1568) (Limit dan jaminan tidak disebutkan)10.

9. Toyota Land Cruiser 100 Tahun 2006 (A-10/A-1129) Limit: Rp628.255.000 | Jaminan: Rp188.476.50011.

10. Toyota KF 80 Tahun 2003 (A-342) Limit: Rp18.290.000 | Jaminan: Rp5.487.00012.

11. Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-663) Limit: Rp20.445.000 | Jaminan: Rp6.133.50013.

12. 1 Paket (4 Unit Kendaraan) Limit: Rp90.723.000 Jaminan: Rp27.216.900

  • Ford Escape Tahun 2006 (A-584)
  • Micro Bus Hino RK2 (A-7073)
  • Suzuki Escudo Tahun 2005 (A-448)
  • Toyota Hilux Pick Up Tahun 2011 (A-8118)





(Rdw)


Berita Terkait

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU
Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel
Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan
Warga Adat Tanoyan Keluhkan Kesulitan Menjual Emas Hasil Tambang Tradisional
Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34 WIB

Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM

Senin, 9 Maret 2026 - 21:32 WIB

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Berita Terbaru

Megapolitan

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Senin, 6 Apr 2026 - 16:15 WIB

Keagamaan

Kerja Sama Semua Pihak Sukseskan Tri Hari Suci Katedral Jakarta

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:26 WIB