Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala - Plus62.co

Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi perzinaan

ilustrasi perzinaan

AMBON,plus62.co – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka MM dilaporkan oleh seseorang berinisial RGA atas dugaan perzinaan. Bripka MM di duga berzina dan menggunakan narkoba jenis sabu bersama istri orang ber inisial AP di Polsek Baguala.

Bripka MM dilaporkan RGA suaminya AP ke SPKT Polda Maluku dengan. Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.

Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Amankan "Pak Ogah" Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa


Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka MMM diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka MMM telah memenuhi unsur pidana perzinaan.

“Perbuatan terlapor, Bripka MMM telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor,” tegas Mira,(10/7/2025).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mangatakan kasus ini dalam proses pengembangan terhadap laporan AP.

“Telah melakukan pengembangan terhadap laporan dugaan perzinaan dan pelanggaran dinas disiplin (pakai sabu) dan kode etik kepolisian yang dilakukan Bripka MMM, Banit (Bintara Unit) Reskrim Polsek Baguala,” kata Rositah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Polri Tetap di Bawah Presiden: Tantangan Reformasi Kepolisian di Era Digital

(Rdw)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:52 WIB

Megapolitan

Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:22 WIB

Megapolitan

Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:13 WIB