Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

JAKARTA,plus62.co – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama dua setengah bulan, terhitung mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang sempat mengalami keterlambatan dalam membayar kewajiban pajaknya.

Hanya Bayar Pokok Pajak, Tanpa Denda

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak saja. Artinya, denda administratif atas keterlambatan pembayaran akan dihapuskan selama masa program berlangsung.

Baca Juga :  Pemprov Banten Lelang Belasan Kendaraan Dinas, Termasuk Mobil Dinas Mantan Gubernur Ratu Atut

“Ya, seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayar pokok plus denda. Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana,(12/6/2025).

Lusiana juga menegaskan bahwa periode program ini sudah ditetapkan, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Periode 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Gubernur: Pemutihan Hanya untuk Warga yang Mau Bayar

Baca Juga :  Koordinator P3A Dedi Bungkam, Kegiatan Irigasi di Kabupaten Tangerang Sarat Kejanggalan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bukan berarti membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memiliki niat baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau membayar pajak, ”Pramono Anung,(11/6/2025).

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tutup Sementara Aktivitas Tambang Parung Panjang Demi Masyarakat Luas
Jenuh Menunggu Pemerintah, Warga Kampung Pilar Pandeglang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
Koordinator P3A Dedi Bungkam, Kegiatan Irigasi di Kabupaten Tangerang Sarat Kejanggalan
LSM PEKA Dampingi Warga Cilangkap Laporkan Dugaan Permainan Anggaran Pengelolaan Dana Desa
Bupati Lebak Soroti Jalan Desa Rusak, Tegaskan Akan Audit Kepala Desa
Pemprov Banten Lelang Belasan Kendaraan Dinas, Termasuk Mobil Dinas Mantan Gubernur Ratu Atut
Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang Meroket
Warga Banten Bolak Balik Bayar Pajak Kendaraan, Dimyati: Jangan Nyusahin Yang Mau Bayar Pajak

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tutup Sementara Aktivitas Tambang Parung Panjang Demi Masyarakat Luas

Rabu, 24 September 2025 - 16:14 WIB

Jenuh Menunggu Pemerintah, Warga Kampung Pilar Pandeglang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 13 September 2025 - 17:17 WIB

Koordinator P3A Dedi Bungkam, Kegiatan Irigasi di Kabupaten Tangerang Sarat Kejanggalan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:59 WIB

LSM PEKA Dampingi Warga Cilangkap Laporkan Dugaan Permainan Anggaran Pengelolaan Dana Desa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:28 WIB

Bupati Lebak Soroti Jalan Desa Rusak, Tegaskan Akan Audit Kepala Desa

Berita Terbaru