Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

BANYUWANGI,plus62.co – Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan Pembunuhan terhadap seorang netizen, Gara-gara tersinggung dengan Komentar negatif yang di tujukan kepada kekasihnya saat sedang melakukan siaran langsung di platform Tiktok.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban menuliskan komentar yang di anggap menghina atau merendahkan kekasih pelaku dalam sesi live TikTok.

Tak terima dengan komentar tersebut, pelaku yang diketahui berinisial KD (22) kemudian melacak identitas pemilik akun Tiktok yang menulis komentar tersebut.

Setelah dua hari melakukan penelusuran, pelaku berhasil menemukan identitas korban melalui akun Tiktok yang di ketahui berinisial W (20) , Pelaku lalu menghubungi korban untuk bertemu secara langsung di sebuah warung

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat


“Ada jeda waktu selang dua hari dari live TikTok,pelaku kemudian berencana bertemu dengan korban melalui penulusuran akun media sosialnya (Tiktok) sehingga terjadilah pertemuan,pada 31 mei tersebut,”kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi,(2/6/2025).

Pertemuan di sepakati di sebuah warung di pinggiran kota Banyuwangi pada malam hari. Namun, bukannya berdamai, pertemuan itu berujung tragis. Pelaku diduga membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat kejadian.

“Pada saat bertemu tanpa basa-basi pelaku melakukan tendangan kedada korban dan yang paling fatal pelaku melakukan penusukan ke arah dada kanan korban,”ujar Yogi.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana.

“Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana,” tandasnya.*


Baca Juga :  Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka



(rdw)

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat
Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala
Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial
Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten
Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:43 WIB

Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:46 WIB

Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru