Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  PT Jakarta Monorail Respon Positif Niat Gubernur Pramono Selesaikan Tiang Mangkrak

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

Ide Cemerlang Sefrie, Ciptakan Kantor Pemerintahan Hemat Energi dan Efisien
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi
Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan
LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga
WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif
Menhub Apresiasi DPR Jembatani ODOL, Dasco Dorong Subsidi Rumah dan Pendidikan bagi Anak Sopir Logistik
Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Ide Cemerlang Sefrie, Ciptakan Kantor Pemerintahan Hemat Energi dan Efisien

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:04 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:42 WIB

LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga

Berita Terbaru