Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Baca Juga :  Berkah Ramadan PLN Siapkan 1000 Sembako Murah

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  KI DKI: Transparansi Jadi Penentu Masa Depan Jakarta

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan
Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WIB

KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB