Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab % -

Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Jakarta– Adanya Pasar Malam di jalan kali baru timur, kel.kapuk,kec.Cengkareng Jakarta Barat menggangu aktivitas pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut di gunakan sebagai jalur utama antara kapuk ke Daan Mogot.

Pantauan di lokasi tampak pedagang Pasar Malam mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk.

Menurut keterangan warga sekitar.Pasar malam buka setiap minggu sore sampai malam hari, pasar malam tersebut di duga menjadi penyebab kemacetan.

Bukan main kalau ada mobil berpapasan di tambah motor bikin macet parah. Kasian yang bawa mobil yang gak tau ada pasar malam kejebak,”kata iw pada awak media (9/3/2025).

Pengendara roda dua ewin. (30).Yang sedang melintas saat di tanya awak media di lokasi mengatakan di rinya nyaris adu jotos dengan pedagang pasar malam.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Pokja PWI Jakpus Gelar Buka Bersama

“Saya sering lewat sini pernah ribut sama pedagang. Gara-gara dia gak mau minggir,udah macet pura-pura gak tau aja kan ngeselin. Ga tau ini siapa sih yang ngizinin orang buka pasar malam di jalan, kocak konoho,”kata ewin.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 ayat (3). Penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kepentingan umum yang bersifat nasional seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan/kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pascapandemi Bukan Berarti Bebas COVID-19: Kemenkes Terus Bergerak

Artinya. Kegiatan pasar malam, perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan. Yang di atur menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(UU LLAJ).

Pejabat yang memberikan ijin penggunaan Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang di timbulkan.

Berita Terkait

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi
Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan
LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga
WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif
Menhub Apresiasi DPR Jembatani ODOL, Dasco Dorong Subsidi Rumah dan Pendidikan bagi Anak Sopir Logistik
Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga Wilayah

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:04 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:42 WIB

LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:10 WIB

WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif

Berita Terbaru

Internasional

Dua Tahun Perang di Gaza, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:38 WIB