Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir - plus62news

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Baca Juga :  Bentuk Solidaritas,Puluhan Sopir Gelar Aksi Damai di PN Bekasi

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Baca Juga :  Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  Ketu Umum RBPI Gembleng Anggota Agar Berani Bernyali Militan

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan
Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir
Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng
Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut
Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir
Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:14 WIB

Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng

Berita Terbaru

Jalan Pos Polisi Kapuk Tergenang Air

News

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:34 WIB