Viral, Dipenjara Nabrak Bebek Minta Ganti Rugi  Kambing, Kabid Humas Polda Banten : Lelucon

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video viral berdurasi 58 detik tersebut diunggah oleh anggota Polda Banten, Briptu KH, dan rekannya, inisial Ag.

Video viral berdurasi 58 detik tersebut diunggah oleh anggota Polda Banten, Briptu KH, dan rekannya, inisial Ag.

JAKARTA – Viral di media sosial (MEDSOS) menunjukkan seorang pria di penjara
gegara menabrak bebek minta ganti rugi Kambing.

Video viral berdurasi 58 detik tersebut diunggah oleh anggota Polda Banten, Briptu KH, dan rekannya, inisial Ag. Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kaos abu-abu menjelaskan kepada petugas polisi mengenai insiden yang menyebabkan ia ditahan.

Baca Juga :  Capai 100 Ribu Subscriber, KEADILAN TV Terima Penghargaan YouTube

“Kasus apa Le, tanya penjaga tahanan, “biasa pak nabrak bebek terus orangnya minta ganti rugi, cumanya gimana om saya ga punya uang buat ganti rugi, orang nabraknya bebek minta ganti ruginya kambing,” kata pria dalam video tersebut.

Ternyata terkai vidio viral tersebut yang dibuat oleh oknum polisi hanya untuk Lelucon.Kabid humas Polda Banten kombespol Didik Hariyanto mengatakan video tersebut dibuat anggota inisial Briptu KH hanya untuk lelucon.

Baca Juga :  Viral Jembatan Angke Cengkareng, Jakarta Barat, Rusak dan Berlubang Tuai Kritikan

“Terkait video viral yang dilakukan Briptu KH perkara nabrak bebek diganti kambing, dari keterangan sementara dari terperiksa video tersebut dibuat hanya untuk lelucon,” jelas Didik, Senin (17/2/2025).

Didik menegaskan bahwa pria sipil yang terlihat di dalam sel tahanan bukanlah tersangka sebenarnya, melainkan teman dari Briptu KH.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Gatot Subroto

Bukan tahanan itu, tapi temannya. Temannya sipil, orang luar,” kata didik.

Kerena perbuatan tersebut yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini Briptu KH sudah di patsus dalam rangka pemeriksaan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan di Patsus di Bidpropam Polda Banten,” jelas didik.(*)

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir
Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah
Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta
AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:29 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:17 WIB

Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:00 WIB

Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah

Berita Terbaru

Kegiatan buka puasa bersama ini bentuk kepedulian terhadap lingkungan kususnya kepada anak yatim di lingkungan RW 11.

Megapolitan

Ketua RW 11 Kayu Besar Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:19 WIB

Lurah Kapuk Ahmad Subhan Berbagi Paket sembako Idul Fitri Bersama Tzu Chi di halaman kantor kelurahan kapuk

Megapolitan

Buddha Tzu Chi Bagikan 1500 Paket Idul Fitri di Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Mar 2025 - 18:41 WIB

Polres Tangerang Kota menggelar kegiatan sosial di Bulan Suci Ramadan berbagi takjil dan sosialisasi keamanan mudik

TNI & Polri

Polres Tangerang Kota Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:28 WIB