JAKARTA, PLUS62.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” sebagai upaya memperkuat literasi keuangan digital sekaligus meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan ini merupakan komitmen bersama PWI dan AFPI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mendukung pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan meningkatnya literasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
“Masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal dengan bunga sangat tinggi, penagihan yang tidak beretika, intimidasi, hingga teror. Karena itu masyarakat membutuhkan informasi yang benar agar mampu membedakan layanan Pindar yang legal dengan pinjol ilegal,” ujar Munir.
Menurutnya, persoalan pinjol ilegal tidak hanya menyangkut utang dan bunga yang tinggi, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, serta berbagai dampak sosial yang merugikan korban dan keluarganya.
Munir menegaskan pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Selain menyampaikan informasi, media juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
“Wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan keuangan digital yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pemberitaan tidak boleh hanya berhenti pada kasus atau kontroversi, tetapi juga harus menjelaskan cara kerja Pindar, manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, regulasinya, perlindungan konsumennya, serta cara menghindari pinjaman online ilegal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan oleh industri seorang diri.
“Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Workshop menghadirkan narasumber dari regulator, industri, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, serta pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat.
“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari penipuan pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” kata Adief.
Ia menambahkan, partisipasi aktif insan pers dan masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab.
Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI sebagai bentuk komitmen kedua organisasi dalam memperkuat sinergi meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal, aman, dan bertanggung jawab.






