Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor - plus62news

Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat senilai lebih dari Rp10 miliar, yang dikerjakan oleh PT Triji Anugerah Jaya dan diawasi oleh CV Apik Karya, kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab, proyek yang kontraknya berakhir pada Desember 2025 itu hingga kini belum selesai rampung, meski pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung di lokasi. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan, akurasi progres di lapangan, hingga penerapan sanksi kontraktual yang semestinya diberlakukan, (8/1/2026).

Pantauan awak media menunjukkan sisa pekerjaan yang terus berjalan menandakan bahwa kontraktor gagal memenuhi target waktu sesuai Perjanjian Kerja (PK). Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan di Kalideres, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP

Masyarakat Kalideres kini menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Desakan ini muncul lantaran publik mempertanyakan apakah pembayaran progres proyek selama pelaksanaan telah sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, dan apakah penerapan denda atas keterlambatan sudah atau akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Menurut Risman, warga Kalideres, proyek yang baru dikerjakan sejak Juli 2025 ini mestinya sudah tuntas di penghujung tahun anggaran biasa. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini potensi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya di lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab secara teliti dalam menentukan persentase dan jumlah pembayaran progres, agar publik tahu tidak ada permainan angka antara penyedia jasa dan pihak pengelola anggaran.

Baca Juga :  Tren Ubah Foto Figur 3D Menggunakan Generator AI Gratis

Dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak tanpa pembenaran yang sah, maka penyedia jasa wajib dikenai denda keterlambatan (penalty) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara pelaksanaan kontrak. Umumnya, dalam praktik di banyak proyek pemerintah, denda keterlambatan bisa mencapai 1 ‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak jika keterlambatan disebabkan oleh kontraktor, dan dihitung sebelum PPN. Besaran serta perhitungannya ditetapkan dalam klausul kontrak antara PPK dengan penyedia jasa.

Di tingkat daerah DKI Jakarta sendiri, sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur sanksi administratif dan tata kelola penyelenggaraan bangunan serta kontrak. Misalnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang memuat ketentuan sanksi administratif atas penyelenggaraan bangunan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polsek Tambora Gercep Amankan Pelajar Yang Hendak Unjuk Rasa di DPR

Publik juga mencatat sejumlah potensi pelanggaran dalam implementasi proyek tersebut, termasuk dugaan pembayaran progres tidak sesuai realisasi, kurangnya pengawasan dari Inspektorat atau unit pengawasan internal, serta minimnya transparansi laporan progres pekerjaan yang sering menjadi pintu masuk terjadinya “main mata” antara penyedia dan pejabat terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak belum merespon pertanyaan media terkait penyebab keterlambatan, rencana sanksi keterlambatan, atau strategi penyelesaian pekerjaan pascakontrak berakhir.
Kelambanan penyelesaian proyek yang memiliki tujuan mulia—peningkatan kualitas fasilitas pelayanan publik—justru berujung pada kekecewaan publik dan potensi pemborosan anggaran daerah yang semestinya digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Berita Terkait

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan
Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir
Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng
Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut
Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir
Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Perluas Jaringan, Redaksi Lensapolri Resmi Angkat Derry Sebagai Kaperwil Banten

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:48 WIB

Kota Bekasi Diguyur Hujan, CFD di Jalan Ahmad Yani Bekasi Ditiadakan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:34 WIB

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:14 WIB

Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Ringroad Kayu Besar Cengkareng

Berita Terbaru

Jalan Pos Polisi Kapuk Tergenang Air

News

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:34 WIB