Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor - plus62news

Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat senilai lebih dari Rp10 miliar, yang dikerjakan oleh PT Triji Anugerah Jaya dan diawasi oleh CV Apik Karya, kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab, proyek yang kontraknya berakhir pada Desember 2025 itu hingga kini belum selesai rampung, meski pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung di lokasi. Situasi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan, akurasi progres di lapangan, hingga penerapan sanksi kontraktual yang semestinya diberlakukan, (8/1/2026).

Pantauan awak media menunjukkan sisa pekerjaan yang terus berjalan menandakan bahwa kontraktor gagal memenuhi target waktu sesuai Perjanjian Kerja (PK). Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan di Kalideres, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja

Masyarakat Kalideres kini menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Desakan ini muncul lantaran publik mempertanyakan apakah pembayaran progres proyek selama pelaksanaan telah sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, dan apakah penerapan denda atas keterlambatan sudah atau akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Menurut Risman, warga Kalideres, proyek yang baru dikerjakan sejak Juli 2025 ini mestinya sudah tuntas di penghujung tahun anggaran biasa. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini potensi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya di lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab secara teliti dalam menentukan persentase dan jumlah pembayaran progres, agar publik tahu tidak ada permainan angka antara penyedia jasa dan pihak pengelola anggaran.

Baca Juga :  Libur Lebaran Objek Wisata Pemandian Cipanas Alam Sari Cisolong Ramai di Kunjungi Wisatawan

Dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak tanpa pembenaran yang sah, maka penyedia jasa wajib dikenai denda keterlambatan (penalty) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara pelaksanaan kontrak. Umumnya, dalam praktik di banyak proyek pemerintah, denda keterlambatan bisa mencapai 1 ‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak jika keterlambatan disebabkan oleh kontraktor, dan dihitung sebelum PPN. Besaran serta perhitungannya ditetapkan dalam klausul kontrak antara PPK dengan penyedia jasa.

Di tingkat daerah DKI Jakarta sendiri, sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) mengatur sanksi administratif dan tata kelola penyelenggaraan bangunan serta kontrak. Misalnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang memuat ketentuan sanksi administratif atas penyelenggaraan bangunan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

Publik juga mencatat sejumlah potensi pelanggaran dalam implementasi proyek tersebut, termasuk dugaan pembayaran progres tidak sesuai realisasi, kurangnya pengawasan dari Inspektorat atau unit pengawasan internal, serta minimnya transparansi laporan progres pekerjaan yang sering menjadi pintu masuk terjadinya “main mata” antara penyedia dan pejabat terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak belum merespon pertanyaan media terkait penyebab keterlambatan, rencana sanksi keterlambatan, atau strategi penyelesaian pekerjaan pascakontrak berakhir.
Kelambanan penyelesaian proyek yang memiliki tujuan mulia—peningkatan kualitas fasilitas pelayanan publik—justru berujung pada kekecewaan publik dan potensi pemborosan anggaran daerah yang semestinya digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Berita Terkait

Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi
Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat
Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027
Presiden Prabowo Apresiasi Atlet SEA Games 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga Nasional
Polri Semprot Jalan Lintas Aceh Selatan untuk Kurangi Debu Pasca Banjir
Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:19 WIB

Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:05 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:27 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:21 WIB

Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027

Berita Terbaru

Nasional

TNI AL dan Tim SAR Temukan Korban Laka Laut di Perairan Karimun

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:53 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Monitor HBKB di Kembangan (Foto:Istw)

Megapolitan

Monitor HBKB di Kembangan Walikota Iin Berinteraksi dengan Warga

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:32 WIB

Wali Kota Jakbar Iin Resmikan Gedung SD Al-Isra Muhammadiyah 7

Megapolitan

Walkot Jakbar Iin Resmikan Gedung SD Al-Isra Muhammadiyah 7

Minggu, 11 Jan 2026 - 09:47 WIB