Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi - Plus62.co

Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

Jakarta,Plus62.co -Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat,dua pengedar ditangkap dalam kasus tersebut.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).

Dua pengedar narkoba ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu WI (30) dan AS (45). Ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  Capai 100 Ribu Subscriber, KEADILAN TV Terima Penghargaan YouTube

“Tiga tersangka lainnya adalah MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kasus pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu (5/2) karena melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat.

Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba.Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki tempat kejadian perkara, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika

Baca Juga :  Muhtar Said: Sopir Truk ODOL Bukan Pelaku, tapi Korban Sistem Logistik Eksploitatif

“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,” jelasnya.Kemudian pengembangan dilakukan oleh polisi.

Ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier dan dikemas peti kayu.”Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2)” imbuhnya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram

Kepada polisi, AS mengaku hanya bertugas mengambil barang tersebut dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Keduanya terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya.”Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris
Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia
Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda
Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:09 WIB

Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 16:07 WIB

Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda

Senin, 2 Maret 2026 - 15:51 WIB

Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi

Berita Terbaru

Daerah

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:28 WIB