Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

Jakarta,Plus62.co -Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat,dua pengedar ditangkap dalam kasus tersebut.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).

Dua pengedar narkoba ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu WI (30) dan AS (45). Ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  Lucky Hakim di Periksa Inspektorat Akui Kesalahan, Dedi: Mengakui Kesalahan Sikap Baik Dari Seorang Pemimpin

“Tiga tersangka lainnya adalah MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kasus pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu (5/2) karena melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat.

Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba.Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki tempat kejadian perkara, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika

Baca Juga :  MELEDAK Sehari Diberitakan Plus62.co Parkir Liar di MTSN 36 Langsung Bersih

“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,” jelasnya.Kemudian pengembangan dilakukan oleh polisi.

Ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier dan dikemas peti kayu.”Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2)” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Berikan Tali Kasih Bagi Penyintas Kebakaran Kebon Kosong

Kepada polisi, AS mengaku hanya bertugas mengambil barang tersebut dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Keduanya terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya.”Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

RBPI Keluarkan Buku Saku Berisi Poin Penting Panduan Khusus Anggota
Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas
Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang
Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu
Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama
Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam
HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:07 WIB

RBPI Keluarkan Buku Saku Berisi Poin Penting Panduan Khusus Anggota

Rabu, 23 April 2025 - 08:52 WIB

Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Kamis, 17 April 2025 - 17:52 WIB

Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Berita Terbaru

Wajah kali baru Cengkareng Drain

Sejarah & Arkeologi

Ketika Alam Tak Lagi Bersahabat Jeritan Sunyi dari Kali Tersakiti

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:27 WIB