Jakarta– Adanya pasar malam di jalan kali baru timur, kel.kapuk,kec.Cengkareng Jakarta Barat menggangu aktivitas pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut di gunakan sebagai jalur utama antara kapuk ke Daan Mogot.
Pantauan di lokasi. Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk.
Menurut keterangan warga sekitar.Pasar malam buka setiap minggu sore sampai malam hari, pasar malam tersebut di duga menjadi penyebab kemacetan.
Bukan main kalau ada mobil berpapasan di tambah motor bikin macet parah. Kasian yang bawa mobil yang gak tau kejebak,”kata iw pada awak media (9/3/2025).
Pengendara roda dua ewin. (30).Yang sedang melintas saat di tanya awak media di lokasi mengatakan di rinya nyaris adu jotos dengan pedagang. “Saya sering lewat sini pernah ribut sama pedagang. Gara-gara dia gak mau minggir,udah macet pura-pura gak tau aja kan ngeselin. Ga tau ini siapa sih yang ngijinin orang dagang di jalan, kocak konoho,”kata ewin.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 ayat (3). Penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kepentingan umum yang bersifat nasional seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan/kepentingan pribadi.
Artinya. Kegiatan pasar malam, perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan. Yang di atur menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(UU LLAJ).
Pejabat yang memberikan ijin penggunaan Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang di timbulkan.