Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang - Plus62.co

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

JAKARTA,plus62.coKelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan berdagang di Jalan Tanggul Timur, RW 010. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses jalan tetap lancar bagi warga dan pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Spanduk berwarna pink dengan tulisan larangan berdagang telah terpasang sebagai penanda sekaligus pengingat bagi para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi itu. Lurah Kapuk, Achmad Subhan,SE.MAP, berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Hujan Deras Rendam Perkampungan Kapuk, Warga Minta Pompa Air Selalu Siaga


“Kita sosialisasikan melalui spanduk untuk semua pedagang yang melanggar aturan, baik yang setiap hari berjualan maupun pedagang pasar mingguan yang biasa buka di Jalan Tanggul Timur Kapuk,” ujar Lurah Kapuk, Achmad Subhan,saat dikonfirmasi,kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL


Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa pedagang yang tetap nekat berjualan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp20.000.000 atau ancaman kurungan selama 60 hari. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Sopir Logistik di Sumut Keluhkan Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”


“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dikenakan denda Rp20.000.000 dan ancaman kurungan 60 hari,” demikian bunyi keterangan dalam spanduk yang terpasang.


(rdw/kbr)

Berita Terkait

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot
Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas
Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang
Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:51 WIB

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 April 2026 - 21:21 WIB

Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang

Sabtu, 18 April 2026 - 17:52 WIB

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB