Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang - Plus62.co

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

JAKARTA,plus62.co — Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan berdagang di Jalan Tanggul Timur, RW 010. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses jalan tetap lancar bagi warga dan pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Spanduk berwarna pink dengan tulisan larangan berdagang telah terpasang sebagai penanda sekaligus pengingat bagi para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi itu. Lurah Kapuk, Achmad Subhan,SE.MAP, berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kesbangpol DKI Tegaskan Rekrutmen FKDM Sudah Sesuai Aturan dan Kebutuhan Wilayah


“Kita sosialisasikan melalui spanduk untuk semua pedagang yang melanggar aturan, baik yang setiap hari berjualan maupun pedagang pasar mingguan yang biasa buka di Jalan Tanggul Timur Kapuk,” ujar Lurah Kapuk, Achmad Subhan,saat dikonfirmasi,kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci


Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa pedagang yang tetap nekat berjualan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp20.000.000 atau ancaman kurungan selama 60 hari. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegur Istri Walikota Bekasi Nginap di Hotel Saat Banjir


“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dikenakan denda Rp20.000.000 dan ancaman kurungan 60 hari,” demikian bunyi keterangan dalam spanduk yang terpasang.


(rdw/kbr)

Berita Terkait

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Pameran Ikan Hias APIC-Pokja PWI Jakbar Edukasi Ratusan Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar

Rabu, 16 September 2026 - 16:19 WIB

Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB