Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia - Plus62.co

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pertanyaan tentang ke mana arah bangsa ini melangkah bukan lagi percakapan warung kopi. Ia menjadi kegelisahan publik yang nyata. Ketika ketimpangan melebar, harga kebutuhan pokok naik, dan sumber daya alam terus dieksploitasi, wajar jika masyarakat bertanya: ke mana arah negara ini?

Konstitusi sebenarnya sudah memberi arah tegas. Dalam Pasal 33 ayat (3) ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan hiasan. Ia adalah mandat.

Baca Juga :  Tim Derek Sudinhub Jakbar Patroli Posko Nataru 2025/2026, Perkuat Kesiapsiagaan Akhir Tahun

Namun realitas sering menghadirkan jarak antara teks dan praktik. Di banyak daerah penghasil tambang dan sumber daya alam, masyarakat sekitar masih bergulat dengan kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Negara memang hadir dalam regulasi, tetapi pertanyaan publik adalah: apakah kemakmuran benar-benar kembali kepada rakyat?

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti monopoli kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa negara wajib mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan hasil kekayaan alam memberi manfaat nyata. Artinya, negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi penjamin keadilan.

Baca Juga :  Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Jika ideologi hanya menjadi slogan, dan konstitusi hanya dibacakan dalam upacara, maka yang tersisa adalah formalitas. Negara bisa berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan terkikis.

Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh satu periode pemerintahan. Ia ditentukan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih, oleh kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, dan oleh kesungguhan menjalankan amanat konstitusi secara substantif.

Baca Juga :  Laporan Komprehensif Kriminologi UI: Kekerasan Masih Dominasi Kejahatan di Indonesia

Indonesia bukan negara tanpa arah. Arah itu sudah tertulis jelas. Tantangannya adalah konsistensi.

Jika Pasal 33 dijalankan dengan integritas, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara kuat dan berdaulat secara ekonomi. Namun jika ia terus diabaikan, maka yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah konstitusi akan terus menjadi teks, atau benar-benar menjadi tindakan?


Berita Terkait

Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda
Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan
PWGK Gunung Kaler Gelar Baksos Ramadan, Bantu Lansia Tunanetra di Sidoko
Ramadan 2026, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bagi Takjil dan Baksos, Tegaskan Peran Pers untuk Masyarakat
Wagub DKI Rano Karno Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Satpol PP DKI di Kapuk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 16:07 WIB

Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda

Senin, 2 Maret 2026 - 15:51 WIB

Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei Sang Pemimpin Revolusi

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:47 WIB

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Sosial

Negeri Tanpa Malu, Tapi Penuh Konferensi Pers

Rabu, 4 Mar 2026 - 00:11 WIB

Internasional

Situasi Keamanan Bahrain Dalam Pemantauan Usai Ketegangan Iran–AS

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:54 WIB

News

Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:28 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jaktim Lepas 50 Peserta Wisata Religi 2026

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:03 WIB