Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks - Plus62.co

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

JAKARTA,PLUS62.co– Informasi yang beredar di media sosial soal perubahan aturan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK Mati dua tahun yang akan di mulai bulan April 2025 ternyata hoaks.

Informasi yang beredar itu menyebut. Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK yang mati dua tahun saat terkena razia kendaraan akan langsung di sita dan data registrasi kendaraan akan di hapus.

Baca Juga :  Polri Hadiri Rapat Penting, Perkuat Perlindungan Nakes di Daerah Terpencil dan Rawan Konflik

Menanggapi soal isu yang beredar di media sosial, di bantah keras oleh pihak kepolisian. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan. Bahwa informasi aturan tilang tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet,saat di konfirmasi seperti yang di kutip alaman korlantas polri,(19/3/2025).

Baca Juga :  Polri Tegaskan Hormati Putusan MK dan Bentuk Pokja untuk Cegah Multitafsir dalam Implementasi

Brigjen Pol Slamet menjelaskan. Bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan Tilang. seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.Jika STNK tidak di perpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan di hapus kecuali atas permintaan pemilik.

Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan. STNK yang belum di perpanjang, mereka tetap akan di kenakan Tilang, namun kendaraannya tidak akan di sita,”jelas Slamet.

Baca Juga :  Lalin di Exit Tol Cengkareng Padat Ada Truk Kontainer Alami Gangguan

Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,”tandasnya.

Berita Terkait

Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah
Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris
Pasal 33 yang Terlupakan dan Masa Depan Indonesia
Ramadhan Ceria Penuh Berkah, Pemkot Jakpus Bangun Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:27 WIB

Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian

Senin, 16 Maret 2026 - 15:13 WIB

Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Viral! Diduga Petugas SDA Santai saat Jam Kerja di Jakpus, Netizen Geram

Senin, 9 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru

TNI & Polri

Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:06 WIB