JAKARTA,PLUS62.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang dilakukan secara humanis. Tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan pada sembilan jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
3. Melebihi batas kecepatan
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
8. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian.
Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan berkeselamatan.






