Mulai Januari Pemerintah Akan Berlakukan PPN 12 Persen - Plus62.co

Mulai Januari Pemerintah Akan Berlakukan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan naikan PPN 12 pada awal januari 2025 (ilustrasi)

Pemerintah akan naikan PPN 12 pada awal januari 2025 (ilustrasi)

PLUS62 – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberlakukan PPN 12 persen tidak untuk semua barang.

Baca Juga :  UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk produk barang dan jasa kategori mewah.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” terangnya, seperti dilansir pada Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, produk barang atau jasa mewah yang kena PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Pemberlakukan PPN 12 persen ini hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, seperti kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit dan di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Amran Apresiasi Kapolri dan Titiek Soeharto atas Percepatan Swasembada Pangan

(ri)

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Macet Parah di Tol Pelabuhan Tanjung Priok, Pengguna Tagih Tanggung Jawab Pengelola
Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda
Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Pusat Naik Jelang Ramadhan
Prinsip Pareto: Ketika 20% populasi Memiliki 80% Aset
Utang PLN Ratusan Triliun: Siapa yang Diuntungkan?
Gelombang Penangkapan Oknum Pajak, Alarm Keras Bagi Sistem Fiskal Negara
Jual Diri, Jual Produk: Bisnis sebagai Ujian Watak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Macet Parah di Tol Pelabuhan Tanjung Priok, Pengguna Tagih Tanggung Jawab Pengelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:19 WIB

Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:39 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Pusat Naik Jelang Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:33 WIB

Prinsip Pareto: Ketika 20% populasi Memiliki 80% Aset

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB