Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers - Plus62.co

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Jakarta,plus62.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, sebanyak Rp 2 triliun dari total uang sitaan dipamerkan secara simbolis. Uang tersebut ditata rapi mengelilingi meja konferensi dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Bahwa untuk kesekian kalinya, kami melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barangkali hari ini merupakan prescon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang


Harli menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan yang akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindakan korupsi yang masih berproses di pengadilan.

“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini merupakan upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus. Uang di hadapan kita ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” jelasnya.

Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejagung masih melakukan penyitaan atas uang yang telah dikembalikan oleh korporasi terkait.

“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” tegas Harli.

Baca Juga :  Jalan Utama Pondok Gede Permai Bekasi Ditutup Sementara Mulai 14–28 Agustus Ada Perbaikan Jalan


Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Hingga kini, perkara masih bergulir dan belum inkracht.

“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini adalah bentuk kesadaran yang diberikan oleh pihak korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara. Tentu, kami menghormati dan menghargai sikap korporasi dimaksud,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Profil dan Kekayaan Riva Siahaan : Dirut Pertamina Patra Niaga yang Oplos Pertalite


(Rdw)


Berita Terkait

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum
Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo
Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi
Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga
Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM
Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 10:58 WIB

Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:16 WIB

Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Berita Terbaru