Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati - Plus62.co

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan terbaru, tiga saksi dimintai keterangan, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat yang lebih dulu diperiksa. Selain itu, manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga hadir sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus berkembang. Namun, dua saksi lain yang dijadwalkan hadir pada hari tersebut tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, SH, MH, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana APBD yang dialokasikan untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Dana tersebut diduga dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan nama sanggar fiktif. Setelah dicairkan, dana tersebut diduga dikembalikan ke rekening tersangka GAR, pemilik event organizer (EO), dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan

Pada 2 Januari 2025, Kejati DKJ telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. IHW, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
  2. MFM, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
  3. GAR, pemilik EO yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan fiktif.
Baca Juga :  PKL Kuasai Trotoar di Tanggul Timur Kapuk, Klaim Kantongi Izin Ketua RW 10

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan seni dan budaya, malah diduga menjadi sarang korupsi oleh oknum tertentu.

Menanggapi pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat sebagai saksi, Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat, Helmi AR, menyampaikan keprihatinannya.

“Saya selaku Ketua PWI Pokja Jakpus sangat prihatin atas pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP., sebagai saksi oleh Kejati Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Helmi AR dalam keterangan pers, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Komitmen Bersinergi Untuk Pelayanan Masyarakat Lebih Baik, Pokja PWI dan SATPOL PP Jakarta Barat Gelar Audensi

Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi para pejabat pemerintah, terutama di Jakarta Pusat.

“Kami selaku media memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial untuk dapat mengawasi para pejabat di pemerintahan, khususnya Jakarta Pusat,” tegasnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati DKJ berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

(**)

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB