Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati - Plus62.co

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan terbaru, tiga saksi dimintai keterangan, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat yang lebih dulu diperiksa. Selain itu, manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga hadir sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus berkembang. Namun, dua saksi lain yang dijadwalkan hadir pada hari tersebut tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, SH, MH, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana APBD yang dialokasikan untuk kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Dana tersebut diduga dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan nama sanggar fiktif. Setelah dicairkan, dana tersebut diduga dikembalikan ke rekening tersangka GAR, pemilik event organizer (EO), dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  PWI Jaya Siapkan OKK, UKW, dan HPN Provinsi DKI, Sertakan Anugerah Jurnalistik MHT dan PWI Jaya Award

Pada 2 Januari 2025, Kejati DKJ telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. IHW, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
  2. MFM, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
  3. GAR, pemilik EO yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan fiktif.
Baca Juga :  Ketua DPRt Forkkabi Duri Kepa: Anak Betawi Harus Bangkit, Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan seni dan budaya, malah diduga menjadi sarang korupsi oleh oknum tertentu.

Menanggapi pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat sebagai saksi, Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat, Helmi AR, menyampaikan keprihatinannya.

“Saya selaku Ketua PWI Pokja Jakpus sangat prihatin atas pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.AP., sebagai saksi oleh Kejati Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Helmi AR dalam keterangan pers, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah

Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi para pejabat pemerintah, terutama di Jakarta Pusat.

“Kami selaku media memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial untuk dapat mengawasi para pejabat di pemerintahan, khususnya Jakarta Pusat,” tegasnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejati DKJ berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

(**)

Berita Terkait

Munjirin Ajak Warga Jakarta Timur Jadikan Pilah Sampah Sebagai Budaya
Pedagang Minta Pemda DKI Benahi Kisruh Pengelolaan Istana Pasar Baru
Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini
Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:52 WIB

Munjirin Ajak Warga Jakarta Timur Jadikan Pilah Sampah Sebagai Budaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pedagang Minta Pemda DKI Benahi Kisruh Pengelolaan Istana Pasar Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:53 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut

Berita Terbaru