Arifin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Jakarta Pusat - plus62news

Arifin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan Surat Keputusan (SK) perjanjian dan pengangkatan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (2/1).
Sebanyak 432 pegawai PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z. Lumbun, Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany, para asisten, camat, kepala bagian, kepala subbagian, serta lurah.
Arifin mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan momen penting, tidak hanya bagi para pegawai PPPK paruh waktu, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Menurut dia, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen, dan kesediaan pegawai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Status PPPK paruh waktu adalah kesempatan untuk menunjukkan kualitas diri, kinerja yang baik, serta kedisiplinan yang konsisten. Kinerja yang baik akan membangun kepercayaan pimpinan dan membuka peluang pengembangan diri ke depan,” kata Arifin.
Ia menegaskan, meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para pegawai tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dan terikat pada nilai etika, integritas, profesionalisme, netralitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Arifin berharap kehadiran 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut dapat memberikan energi baru bagi Jakarta Pusat dan memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Selamat bergabung. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme pekerjaan yang baru. Sebelumnya PJLP, tentu ada perbedaan,” ujarnya.
Adapun 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut ditempatkan di tingkat kelurahan sebanyak 253 orang, tingkat kecamatan 21 orang, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 158 orang.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Walikota Jakpus Pantau Pasokan Harga Pangan di Pasar Senen Blok III dan Citywalk Sudirman

Berita Terkait

MIO,I Jakarta Barat Gelar Kongresda ke-2, Pemilihan Ketua Dijadwalkan 25 Februari 2026
Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi
Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni
Pokja PWI Jakarta Timur Jajaki Sinergi Publikasi dengan PMPTSP
Saluran Dipersempit Proyek PHB, Mangga Dua Raya Terendam Genangan
Antisipasi Banjir, Wali Kota Jakpus Percepat Penanganan Kali Ciribut
Polri Terjunkan Tim SAR Detasemen Perintis Evakuasi Warga Cilincing
Kanwil BPN DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:59 WIB

MIO,I Jakarta Barat Gelar Kongresda ke-2, Pemilihan Ketua Dijadwalkan 25 Februari 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:57 WIB

Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:51 WIB

Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:33 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur Jajaki Sinergi Publikasi dengan PMPTSP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Saluran Dipersempit Proyek PHB, Mangga Dua Raya Terendam Genangan

Berita Terbaru

Jalan Pos Polisi Kapuk Tergenang Air

News

Hujan Deras Semalaman Jalan Pos Polisi Kapuk Banjir

Minggu, 18 Jan 2026 - 08:34 WIB