Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah - Plus62.co

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Menjelang Hari Raya Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menghadapi ketidakpastian. Rumah doa yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel aparat, Jumat (3/4/2026), usai ibadat Jumat Agung.

Penutupan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga. Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas di tempat ibadah tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga :  Kisah Derajat, Sopir RBPI yang Memperjuangkan Haknya dalam RUU PPRT

Bagi jemaat, penyegelan ini bukan sekadar soal administrasi. Momentum Paskah yang tinggal beberapa hari membuat mereka kehilangan ruang untuk menjalankan ibadah paling sakral dalam kalender umat Kristiani.

“Kami tidak tahu harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” kata salah satu pengurus jemaat.

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan kegiatan ibadah selama ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan. Lokasi rumah doa, kata dia, jauh dari permukiman padat dan telah dilengkapi peredam suara.

Baca Juga :  Perayaan Natal PWI Jaya: Menjadi Terang bagi Pers yang Beretika dan Berintegritas

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Oktavianto menyebut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tetapi hingga kini belum rampung.

Di sisi lain, penolakan warga tetap menguat. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi PBG.

Baca Juga :  Wakabid Pendidikan PWI Jaya Diangkat jadi Komisaris Independen Waskita Beton Precast

“Secara aturan belum memenuhi syarat, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Penyegelan ditandai pemasangan stiker dan penghentian seluruh aktivitas di dalam bangunan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan akan turun tangan. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, mengatakan pihaknya siap mendampingi jemaat, baik dalam proses perizinan maupun perlindungan hak beribadah.

Kasus ini memantik perhatian lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, penyegelan tempat ibadah di momen menjelang Paskah kembali menguji komitmen terhadap kebebasan beragama.


Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB