Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah - Plus62.co

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Menjelang Hari Raya Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menghadapi ketidakpastian. Rumah doa yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel aparat, Jumat (3/4/2026), usai ibadat Jumat Agung.

Penutupan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga. Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas di tempat ibadah tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga :  Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Bagi jemaat, penyegelan ini bukan sekadar soal administrasi. Momentum Paskah yang tinggal beberapa hari membuat mereka kehilangan ruang untuk menjalankan ibadah paling sakral dalam kalender umat Kristiani.

“Kami tidak tahu harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” kata salah satu pengurus jemaat.

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan kegiatan ibadah selama ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan. Lokasi rumah doa, kata dia, jauh dari permukiman padat dan telah dilengkapi peredam suara.

Baca Juga :  Ketua DPRt Forkkabi Duri Kepa: Anak Betawi Harus Bangkit, Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Oktavianto menyebut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tetapi hingga kini belum rampung.

Di sisi lain, penolakan warga tetap menguat. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi PBG.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Remaja, Kecamatan Sawah Besar Perketat Pengawasan dengan CCTV dan Patroli Gabungan

“Secara aturan belum memenuhi syarat, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Penyegelan ditandai pemasangan stiker dan penghentian seluruh aktivitas di dalam bangunan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan akan turun tangan. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, mengatakan pihaknya siap mendampingi jemaat, baik dalam proses perizinan maupun perlindungan hak beribadah.

Kasus ini memantik perhatian lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, penyegelan tempat ibadah di momen menjelang Paskah kembali menguji komitmen terhadap kebebasan beragama.


Berita Terkait

Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga
UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Lulus 100 Persen, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten
Arifin Ubah Wajah Kebon Kacang 30, Kawasan Kumuh Disulap Jadi Jalur Hijau
Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI DKI Jaya Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten dan Beretika
Arifin: Generasi Muda Harus Dibekali Pemahaman untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme
PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers
Peserta UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Dapat Pembekalan Etika dan Profesionalisme Pers
HIKMAHBUDHI Rayakan Harlah ke-55, Tegaskan Peran Organisasi Mahasiswa sebagai Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:54 WIB

Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:38 WIB

UKW PWI Jaya Angkatan ke-65 Lulus 100 Persen, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Senin, 25 Mei 2026 - 15:34 WIB

Wali Kota Jakpus dan Ketua PWI DKI Jaya Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten dan Beretika

Senin, 25 Mei 2026 - 14:40 WIB

Arifin: Generasi Muda Harus Dibekali Pemahaman untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Senin, 25 Mei 2026 - 05:48 WIB

PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Mengedepankan Mekanisme Dewan Pers

Berita Terbaru

News

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB