Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah - Plus62.co

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Menjelang Hari Raya Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menghadapi ketidakpastian. Rumah doa yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel aparat, Jumat (3/4/2026), usai ibadat Jumat Agung.

Penutupan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga. Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas di tempat ibadah tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga :  Sopir Angkutan Logistik Keluhkan Sepinya Muatan

Bagi jemaat, penyegelan ini bukan sekadar soal administrasi. Momentum Paskah yang tinggal beberapa hari membuat mereka kehilangan ruang untuk menjalankan ibadah paling sakral dalam kalender umat Kristiani.

“Kami tidak tahu harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” kata salah satu pengurus jemaat.

Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan kegiatan ibadah selama ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan. Lokasi rumah doa, kata dia, jauh dari permukiman padat dan telah dilengkapi peredam suara.

Baca Juga :  Kanwil BPN DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.

Namun, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Oktavianto menyebut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tetapi hingga kini belum rampung.

Di sisi lain, penolakan warga tetap menguat. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi PBG.

Baca Juga :  KSPI dan RBPI DPW Jakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim

“Secara aturan belum memenuhi syarat, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Penyegelan ditandai pemasangan stiker dan penghentian seluruh aktivitas di dalam bangunan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan akan turun tangan. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, mengatakan pihaknya siap mendampingi jemaat, baik dalam proses perizinan maupun perlindungan hak beribadah.

Kasus ini memantik perhatian lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, penyegelan tempat ibadah di momen menjelang Paskah kembali menguji komitmen terhadap kebebasan beragama.


Berita Terkait

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin
Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans
Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027
Musrenbang 2026 Rampung, Ini 7 Fokus Pembangunan Jakpus 2027
152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi
Jalur Hijau Kalideres Disulap Jadi Lapak, Warga Desak Penertiban
Indonesia Fit Festival 2026: Saat Energi Jakarta Bangkit dalam “The Sweat Awakening”
PWI Jaya Genjot Partisipasi MHT Awards 2026, Hadirkan Kategori Khusus 500 Tahun Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:16 WIB

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Kamis, 2 April 2026 - 17:05 WIB

Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi

Berita Terbaru