TANGERANG — Menjelang Hari Raya Paskah, jemaat Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menghadapi ketidakpastian. Rumah doa yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel aparat, Jumat (3/4/2026), usai ibadat Jumat Agung.
Penutupan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga. Ratusan orang mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas di tempat ibadah tersebut dihentikan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dikendalikan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Bagi jemaat, penyegelan ini bukan sekadar soal administrasi. Momentum Paskah yang tinggal beberapa hari membuat mereka kehilangan ruang untuk menjalankan ibadah paling sakral dalam kalender umat Kristiani.
“Kami tidak tahu harus beribadah di mana saat Paskah nanti,” kata salah satu pengurus jemaat.
Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan kegiatan ibadah selama ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan. Lokasi rumah doa, kata dia, jauh dari permukiman padat dan telah dilengkapi peredam suara.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP,” ujarnya.
Namun, persoalan perizinan menjadi titik krusial. Oktavianto menyebut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tetapi hingga kini belum rampung.
Di sisi lain, penolakan warga tetap menguat. Dalam dialog yang difasilitasi aparat, sebagian warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi PBG.
“Secara aturan belum memenuhi syarat, sehingga untuk sementara tidak boleh digunakan,” ujarnya.
Penyegelan ditandai pemasangan stiker dan penghentian seluruh aktivitas di dalam bangunan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyatakan akan turun tangan. Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, mengatakan pihaknya siap mendampingi jemaat, baik dalam proses perizinan maupun perlindungan hak beribadah.
Kasus ini memantik perhatian lebih luas. Selain menyangkut kepatuhan administrasi, penyegelan tempat ibadah di momen menjelang Paskah kembali menguji komitmen terhadap kebebasan beragama.






