Jakarta,plus62.co– Media sosial kembali di hebohkan dengan adanya informasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup.
Informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah HOAX,hal itu di sampaikan oleh korlantas polri melalui akun resminya,dilihat (13/4/2025).
“Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas,”korlantas melalui keterangan resminya.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah di atur di dalam. UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU LLAJ.
Sementara Regulasi Tarif Pembuatan SIM di Indonesia di atur Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran dari informasi yang beredar di media sosial. Melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari Kepolisian.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian melalui website resmi Polri, aplikasi Presisi, dan layanan E-PPID Polri.
(Rdw)