Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta - Plus62.co

Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

JAKARTA,Plus62.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota. Pergub ini ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 24 November 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapannya.

Pramono mengatakan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah risiko penularan rabies melalui rantai pangan.

Baca Juga :  Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Khitanan Massal

“Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025. Dalam pergub disebutkan beberapa ketentuan penting,” ujar Pramono dalam keterangan akun tiktok resminya (24/11/2025).


Dalam pergub itu, terdapat dua larangan utama. Pasal 27A mengatur pelarangan aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Pemprov DKI berharap aturan ini mampu memperketat keamanan pangan, sekaligus menekan praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan HPR lain yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Baca Juga :  Pesawat CN 295/P-4501 Kirim Bantuan Logistik dan Tim SAR ke Wilayah Bencana Aceh dan Sumatera Barat

Dengan dikeluarkannya pergub tersebut juga diharapkan mendukung upaya pengendalian penyakit menular rabies yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah.

Baca Juga :  Wali Kota JakPus, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik



Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung megakui adanya permintaan agar segera menerbitkan pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta


(Rdw)

Berita Terkait

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro, Tegaskan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat
Yang Jujur Banyak, Yang Menang yang Punya Uang
Percikan Las Diduga Picu Kebakaran Pabrik Kosong di Kamal Muara Penjaringan
Debt Collector Diduga Bertindak Preman, Warga Tantang Polisi Bertindak
Dia Adikku
Wartawan di Era Perang Opini: Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Runtuh
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar Besok, Fokus 9 Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:36 WIB

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:07 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro, Tegaskan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:31 WIB

Yang Jujur Banyak, Yang Menang yang Punya Uang

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:23 WIB

Percikan Las Diduga Picu Kebakaran Pabrik Kosong di Kamal Muara Penjaringan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Debt Collector Diduga Bertindak Preman, Warga Tantang Polisi Bertindak

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB