Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

Foto tangkapan layar video tiktok gubernur DKI Jakarta Pramono anung

JAKARTA,Plus62.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli serta konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Ibu Kota. Pergub ini ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 24 November 2025 dan berlaku sejak tanggal penetapannya.

Pramono mengatakan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah risiko penularan rabies melalui rantai pangan.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga Wilayah

“Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025. Dalam pergub disebutkan beberapa ketentuan penting,” ujar Pramono dalam keterangan akun tiktok resminya (24/11/2025).


Dalam pergub itu, terdapat dua larangan utama. Pasal 27A mengatur pelarangan aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Pemprov DKI berharap aturan ini mampu memperketat keamanan pangan, sekaligus menekan praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan HPR lain yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Baca Juga :  TNI AD Fair 2025, Ajang Pameran Alutsista Modern

Dengan dikeluarkannya pergub tersebut juga diharapkan mendukung upaya pengendalian penyakit menular rabies yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah.

Baca Juga :  Wali Kota JakPus, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik



Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung megakui adanya permintaan agar segera menerbitkan pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta


(Rdw)

Berita Terkait

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan
Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat
PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten
Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal
Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Presiden Prabowo Terima Sekjen MWL, Bahas Perdamaian Global dan Kerja Sama Pelayanan Haji
Prabowo Perintahkan Pemulihan Layanan Energi di Aceh dan Sumatera Dipercepat
Pencarian Korban Longsor Taput Diperkuat Anjing Pelacak K9 Polda Sumut

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:37 WIB

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:36 WIB

PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:12 WIB

Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:07 WIB

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:51 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekjen MWL, Bahas Perdamaian Global dan Kerja Sama Pelayanan Haji

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB