JAKARTA,PLUS62.CO — Penanganan dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Sunter, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Seorang pria bernama Muliadi disebut sempat diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Priok terkait dugaan peredaran obat keras, namun kemudian dikabarkan kembali dilepaskan.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penanganan terhadap yang bersangkutan, termasuk status hukum, barang bukti, serta dasar dan prosedur apabila memang dilakukan pelepasan.
Persoalan ini juga mendapat perhatian karena dugaan peredaran obat keras tanpa legalitas berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Atas informasi tersebut, Divisi Propam Polri dinilai perlu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi untuk memastikan apakah proses pengamanan, pemeriksaan, hingga keputusan terhadap Muliadi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya praktik “tangkap-lepas”, apabila memang terdapat proses pengamanan yang kemudian diikuti pelepasan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari Polsek Tanjung Priok mengenai kronologi penanganan Muliadi, kapan yang bersangkutan diamankan, apakah terdapat barang bukti, bagaimana status hukumnya, serta apa dasar keputusan apabila benar telah dilepaskan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan oleh pihak kepolisian sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)






