Dugaan Tangkap-Lepas di Sunter? Propam Diminta Periksa Penanganan Muliadi di Polsek Tanjung Priok - Plus62.co

Dugaan Tangkap-Lepas di Sunter? Propam Diminta Periksa Penanganan Muliadi di Polsek Tanjung Priok

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,PLUS62.CO — Penanganan dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Sunter, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Seorang pria bernama Muliadi disebut sempat diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Priok terkait dugaan peredaran obat keras, namun kemudian dikabarkan kembali dilepaskan.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penanganan terhadap yang bersangkutan, termasuk status hukum, barang bukti, serta dasar dan prosedur apabila memang dilakukan pelepasan.

Baca Juga :  Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri, Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Semua Anggota Yang Terluka

Persoalan ini juga mendapat perhatian karena dugaan peredaran obat keras tanpa legalitas berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Atas informasi tersebut, Divisi Propam Polri dinilai perlu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi untuk memastikan apakah proses pengamanan, pemeriksaan, hingga keputusan terhadap Muliadi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan

Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya praktik “tangkap-lepas”, apabila memang terdapat proses pengamanan yang kemudian diikuti pelepasan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari Polsek Tanjung Priok mengenai kronologi penanganan Muliadi, kapan yang bersangkutan diamankan, apakah terdapat barang bukti, bagaimana status hukumnya, serta apa dasar keputusan apabila benar telah dilepaskan.

Baca Juga :  Sudin Parekraf Berkolaborasi dengan Pokja PWI untuk Dukung Program Kepariwisataan di Jakarta Barat

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan oleh pihak kepolisian sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Andry Gouw Resmi Berdiri, Tegaskan Komitmen Hadirkan Solusi Hukum Terpercaya
Hari ke-6, PWI Banten Terjunkan Lima Delegasi Cari Wartawan Hilang di Gunung Anak Krakatau
Kolong Flyover Pesing Dibuka Pak Ogah Kembali Beraksi, Aparat Kok Seperti Tak Terlihat?
Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet
52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum
BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot
Kesbangpol Jakpus Gelar Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan, Diikuti 15 Ormas
APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Massal, BCW: Jangan Cetak Rekening Dormant Baru
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

Dugaan Tangkap-Lepas di Sunter? Propam Diminta Periksa Penanganan Muliadi di Polsek Tanjung Priok

Minggu, 13 September 2026 - 19:13 WIB

Kantor Hukum Andry Gouw Resmi Berdiri, Tegaskan Komitmen Hadirkan Solusi Hukum Terpercaya

Minggu, 13 September 2026 - 15:30 WIB

Hari ke-6, PWI Banten Terjunkan Lima Delegasi Cari Wartawan Hilang di Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Kolong Flyover Pesing Dibuka Pak Ogah Kembali Beraksi, Aparat Kok Seperti Tak Terlihat?

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WIB

Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet

Berita Terbaru