BCW Soroti Integrasi Bea Cukai-Pajak: Jangan Cuma Tukar Data, Bongkar Transaksi Mencurigakan - Plus62.co

BCW Soroti Integrasi Bea Cukai-Pajak: Jangan Cuma Tukar Data, Bongkar Transaksi Mencurigakan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti pentingnya penguatan integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BCW menilai pertukaran data saja tidak cukup. Data kepabeanan dan perpajakan harus mampu dicocokkan secara otomatis untuk membongkar transaksi mencurigakan dan mendeteksi potensi manipulasi yang dapat menggerus penerimaan negara.

Presidium sekaligus Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, persoalannya bukan hanya apakah kedua institusi sudah saling memiliki akses terhadap data.

Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah data tersebut benar-benar dapat terhubung, dibandingkan, dan dianalisis untuk memberikan peringatan dini ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar.

“Jangan cuma berhenti pada pertukaran data. Data Bea Cukai dan Pajak harus bisa berbicara satu sama lain dan memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang mencurigakan,” kata Jimmy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di Sekretariat Bea Cukai Watch, Jalan Dr. Saharjo Nomor 123, Jakarta Selatan.

BCW menilai integrasi data DJBC dan DJP penting untuk mempersempit celah praktik seperti under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Baca Juga :  Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Persoalan tersebut dapat berdampak terhadap nilai pabean dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

Selain itu, BCW juga menyoroti transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.

Menurut BCW, transaksi perusahaan terafiliasi tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, transaksi tersebut perlu mendapat perhatian apabila struktur dan nilai transaksinya tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau berpotensi digunakan secara tidak semestinya untuk mengurangi kewajiban.

“Kalau ada perbedaan material antara nilai impor yang dilaporkan ke Bea Cukai dengan data transaksi, pembukuan, atau pembayaran perusahaan, sistem seharusnya mampu memberikan red flag untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Jimmy.

Ia menegaskan, munculnya red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan otomatis dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Red flag itu pintu masuk untuk pemeriksaan dan meminta penjelasan. Jangan langsung dianggap bersalah. Justru di situlah teknologi dan integrasi data harus bekerja,” katanya.

Usulkan Single Risk Profile

BCW mendorong pemerintah mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP agar profil risiko perusahaan tidak hanya dilihat secara terpisah dari aspek kepabeanan dan perpajakan.

Melalui sistem tersebut, data nilai ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, kewajiban perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership dapat dianalisis secara terpadu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Perusahaan dengan pola transaksi yang menunjukkan ketidakwajaran dapat memperoleh perhatian lebih dini.

“Data jangan berjalan sendiri-sendiri. Kalau pengawasan masih terpisah, ada potensi celah yang tidak terlihat secara utuh,” kata Jimmy.

Menurut dia, pengawasan berbasis integrasi data juga dapat mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas.

“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusia melakukan analisis dan pembuktian,” ujarnya.

Jangan Terjebak Isu Peleburan

BCW juga menilai diskursus mengenai hubungan kelembagaan DJBC dan DJP tidak perlu buru-buru diarahkan pada wacana peleburan kedua institusi.

Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan sistem pengawasan dan data kedua institusi benar-benar terhubung secara efektif.

“Jangan terjebak pada nomenklatur. Pertanyaannya sederhana, apakah sistem Bea Cukai dan Pajak sudah mampu membaca satu transaksi secara utuh dari dua sisi,” kata dia.

BCW mendorong penguatan integrasi diarahkan pada pencocokan data otomatis, sistem peringatan dini atau early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi.

Baca Juga :  Minim Penjelasan Usai Kunjungan BPKP, Sudin Parekraf Jadi Perhatian

BCW Siapkan Kajian

BCW akan menjadikan integrasi data DJBC dan DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi.

Kajian tersebut akan melihat sejauh mana integrasi data yang telah berjalan, efektivitas risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi, serta hambatan regulasi dan teknologi.

BCW juga akan meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi.

“BCW tidak ingin hanya datang membawa kritik. Kita ingin melihat sistemnya, mencari celahnya, dan memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy.

Menurut dia, integrasi data yang kuat bukan hanya penting untuk mempersempit ruang manipulasi dan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.

“Prinsipnya sederhana. Jangan cuma tukar data, tapi data itu harus dipakai untuk membaca risiko. Kalau sistemnya benar-benar terintegrasi, transaksi mencurigakan lebih cepat terdeteksi, ruang manipulasi semakin sempit, dan negara tidak mudah kecolongan,” tutup Jimmy.

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri
Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan
Banyak Masalah Bea Cukai, Sejumlah Tokoh Bentuk Bea Cukai Watch
OT Peduli Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba untuk Korban Gempa Nagekeo
DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi “Pengadilan Media Sosial
Ketika Uang Tak Lagi Datang dari Kerja, Kritik Imam Khamenei terhadap Kekayaan Instan
Lebih dari 900 Karya Ikuti MHT 2026, Malam Penganugerahan 27 Agustus
Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:47 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

BCW Soroti Integrasi Bea Cukai-Pajak: Jangan Cuma Tukar Data, Bongkar Transaksi Mencurigakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Banyak Masalah Bea Cukai, Sejumlah Tokoh Bentuk Bea Cukai Watch

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:30 WIB

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi “Pengadilan Media Sosial

Berita Terbaru

Megapolitan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026 - 06:47 WIB

Megapolitan

Arifin Pastikan 95 Korban Kebakaran Paseban Dapat Bantuan

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:26 WIB

Megapolitan

Banyak Masalah Bea Cukai, Sejumlah Tokoh Bentuk Bea Cukai Watch

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:59 WIB