JAKARTA, PLUS62.CO — Berbagai persoalan di sektor kepabeanan dan cukai mendorong sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang membentuk Bea Cukai Watch (BCW). Forum masyarakat sipil ini dibentuk untuk memperkuat kajian, pemantauan, dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kepabeanan dan cukai di Indonesia.
BCW resmi dibentuk pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo.
Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.
Pembentukan BCW dilatarbelakangi kebutuhan untuk mendorong tata kelola kepabeanan yang transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Jimmy mengatakan BCW tidak dibentuk untuk mengambil alih fungsi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Menurut dia, persoalan kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Sektor ini menyangkut penerimaan negara, ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, pelayanan publik, hingga pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Karena itu, BCW akan mencermati berbagai persoalan tersebut secara objektif dan berbasis data.
Fokus Pengawasan dan Kajian
BCW akan melakukan penelitian dan kajian terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai, menerima serta menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menggelar diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Isu yang menjadi perhatian antara lain penyelundupan, ekspor-impor, peredaran barang ilegal, tata kelola barang hasil penindakan, pelayanan kepabeanan, penerimaan negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Jimmy menegaskan setiap kajian BCW akan didasarkan pada fakta, data, regulasi, dan proses verifikasi.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum,” katanya.
Tetap Beri Apresiasi
BCW juga menegaskan tidak akan hanya mengkritik kinerja Bea Cukai. Keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan dan melindungi penerimaan negara akan tetap diapresiasi.
Namun, setiap tindakan penindakan juga dinilai perlu transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat dan pelaku usaha tetap terlindungi.
Setelah pembentukan, BCW akan menyusun struktur organisasi, program kerja, serta perangkat kelembagaan. BCW juga akan membuka komunikasi dengan akademisi, praktisi hukum dan kepabeanan, pelaku usaha, media, serta organisasi masyarakat sipil.
Jimmy menegaskan BCW akan berdiri independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” ujar Jimmy.






