Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan - Plus62.co

Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62.CO — Polemik dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial dinilai tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Praktisi hukum Bryan Ghautama menilai pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha perusahaan apabila kegiatan promosi tersebut dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak sosial di tengah masyarakat.

“Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial harus dipandang serius. Apalagi jika dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak luas di masyarakat,” ujar Bryan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Bryan, pemerintah tidak cukup hanya menunggu hasil proses hukum. Pengawasan terhadap kegiatan usaha harus berjalan secara paralel, termasuk dengan memeriksa kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Dewan Penasihat PWI Jaya, Benny Joewono: Jadikan PWI Jaya Rumah Cerdas Bagi Wartawan Ibu Kota

“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki pihak terkait, khususnya apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bryan menekankan, evaluasi perizinan tidak berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk strategi promosinya, berjalan sesuai perizinan, standar kepatuhan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Evaluasi bukan berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Yang diperlukan adalah pengkajian secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan hukum, apakah kegiatan usaha telah dijalankan sesuai perizinan dan standar kepatuhan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan semakin besar skala sebuah perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal itu termasuk dalam menentukan materi dan strategi promosi yang bersentuhan dengan norma sosial, budaya, maupun nilai keagamaan.

Baca Juga :  OT Peduli Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba untuk Korban Gempa Nagekeo

“Ketika perusahaan memiliki jangkauan usaha yang luas, potensi dampak dari setiap kegiatan promosinya juga semakin besar. Karena itu, pengawasan pemerintah harus sebanding dengan skala dan dampak kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.

Bryan juga mendorong pemerintah menelusuri mekanisme pengawasan internal perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum lainnya, tentu harus ada tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan melalui permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Baca Juga :  Haji Sarmilih Imbau Massa Demo OT Group Jaga Ketertiban, Jangan Anarkis

“Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melakukan pengawasan tetap terjaga,” katanya.

Bryan menegaskan dunia usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Namun, hak tersebut bukan kebebasan tanpa batas.

Setiap aktivitas usaha tetap harus tunduk pada hukum serta memperhatikan norma yang hidup di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya dunia usaha memang memiliki hak menjalankan kegiatan bisnis. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Kegiatan usaha harus menghormati hukum, norma masyarakat, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, terlebih jika dilakukan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar,” pungkas Bryan.

Berita Terkait

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Pameran Ikan Hias APIC-Pokja PWI Jakbar Edukasi Ratusan Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar

Rabu, 16 September 2026 - 16:19 WIB

Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB