JAKARTA,PLUS62.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP mempertahankan predikat Badan Publik Informatif 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dihadiri Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.
Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengatakan keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Semakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya,” kata Dharma.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Ruh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Aang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi.
Di era digital, lanjut Aang, data dan informasi telah menjadi aset strategis. Pengelolaan data yang profesional akan menghasilkan informasi bernilai tinggi untuk mendukung pengambilan kebijakan, pengembangan bisnis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, implementasi UU KIP juga sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang.
Aang mengapresiasi konsistensi PT JIEP mempertahankan predikat Informatif dan berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho mengingatkan badan usaha milik daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui sosialisasi tersebut, KI DKI Jakarta berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.






