KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan - Plus62.co

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,PLUS62.CO – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP mempertahankan predikat Badan Publik Informatif 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dihadiri Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Tanjung Pasir

Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengatakan keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurutnya, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya,” kata Dharma.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Ruh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Aang.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi.

Baca Juga :  Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Di era digital, lanjut Aang, data dan informasi telah menjadi aset strategis. Pengelolaan data yang profesional akan menghasilkan informasi bernilai tinggi untuk mendukung pengambilan kebijakan, pengembangan bisnis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, implementasi UU KIP juga sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang.

Aang mengapresiasi konsistensi PT JIEP mempertahankan predikat Informatif dan berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho mengingatkan badan usaha milik daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  KI DKI Buka Booth Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Melalui sosialisasi tersebut, KI DKI Jakarta berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang
Marin Nusantara: Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Agenda Nasional
Camat Johar Baru Resmi Pimpin Kwartir Ranting Pramuka, Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
PWI-AFPI Perkuat Literasi Pindar Lawan Pinjol Ilegal
Kembali Pimpin FAJI DKI, Khaeroni Target Lampaui Dua Emas di PON 2028

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WIB

KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang

Berita Terbaru